Imbas Krisis Keuangan, Pembebasan Lahan di Mantuil Gagal Dibayar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait belum dibayarkannya ganti rugi pembebasan lahan jembatan tembus mantuil oleh Pemko Banjarmasin, Jum’at (26/7/2024).

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Akibat belum membaiknya keuangan daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin hingga kini belum bisa menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan untuk proyek Jembatan Tembus Mantuil.

Setidaknya ada 22 lahan  yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil RT08 dan RT10 RW01, Kelurahan Mantuil, belum dibayar oleh Pemko Banjarmasin. Padahal, proses pembebasan lahan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu.

Adapun alokasi anggaran untuk ke-22 lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jembatan Tembus Mantuil itu mencapai Rp 15.8 miliar. Akibat keuangan Pemko Banjarmasin di tahun 2023 mengalami defisit dan berimbas terjadinya recofusing anggaran tahun 2024, ganti rugi lahan tak kunjung terbayarkan.

Mendengar persoalan ini, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin membuka ruang komunikasi antara pemilik lahan dan Pemko, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Jum’at (26/7/2024).

Rapat RDP yang dipimpin wakil Komisi III, Afrizaldi, ini untuk mengetahui dan menginformasikan kepada pemilik lahan mengapa pembayaran ganti rugi imbas pembangunan jembatan Tembus Mantuil tak kunjung dibayar.

“Alhamdulillah semua pihak sudah mendengar dan mengetahui mengapa ganti rugi belum juga dibayarkan,” ucap Afrizaldi.

Afrizal menyebut, berdasakan penjelasan dari perwakilan BPKPAD yang menghadiri RDP menjelaskan bahwa pembayaran menunggu KAS daerah terisi, baru pembayaran dilakukan. Mereka pun berdalih pembayaran dilakukan melihat sisi urgensinya.

“Kita berharap persoalan ini bisa segera dan secepatnya diselesaikan,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarmasin,  Ir Thomas Sigit Mugiarto, mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) dan sudah diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), yang kemudian BPKPAD akan menyalurkan dana pembayaran ke rekening PUPR, dan selanjutnya dibayarkan ke rekening warga yang lahannya dibebaskan.

BACA JUGA :
Warga TPA Basirih Jalani Rapid Test

“SPM-nya sudah kami sampaikan ke BPKPAD, mudahan di ABPD berubahan ini bisa terbayarkan seluruhnya,” ucap Sigit, akrab disapa.

Sigit menegaskan, secara keseluruhan proses pembayaran ini masih sesuai schedule, namun ada beberapa tahapan-tahapan yang kondisinya belum memungkinkan untuk dilakukan pembayaran.

“Bukan kewenangan kami untuk menjelaskan mengalami pembayaran ini mengalami penundaan hingga sekarang. Tapi, pada prinsifnya seluruh proses tidak ada kendala,” pungkasnya. (sin/klik)

Scroll to Top