klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dapat menyampaikan garis besar isi Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 ke Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu jika tak rampung tepat waktu.
Perihal tersebut diungkapkan Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi apakah ada alternatif lain jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD 2025-2045 yang menjadi salah satu syarat mutlak dalam proses pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak dapat dirampungkan legislatif dan eksekutif pada Minggu ke empat Agustus 2024 mendatang.
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 13 Ayat 1, huruf d poin 4. Selain dokumen lainnya, bakal Paslon harus menyertakan dokumen naskah visi, misi, dan program kerja sesuai dengan RPJPD saat pendaftaran pada pada 27 – 29 Agustus 2024 mendatang,” ujarnya pada Kamis (8/8/2024).
Atas dasar tersebutlah, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Ajis ini mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banjar dan stakeholder terkait pada 1 Agustus 2024 kemarin.
“Kita berharap sebelum memasuki masa pencalonan RPJPD sudah ada, sehingga bakal Paslon pada Pilkada Kabupaten Banjar 2024 dapat membuat dokumen naskah visi, misi dan program Paslon sesuai dengan RPJPD,” harapnya.
Jika Raperda RPJPD dirampungkan pada akhir batas waktu, papar Ajis lebih jauh, otomatis terkait penyampaian garis besar Raperda RPJPD diharapkan dapat dilaksanakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar.
“Karena itu kita berencana akan melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama Parpol peserta Pemilu pada 15 Agustus. Kami berharap Bappedalitbang dapat menyampaikannya kepada Parpol peserta Pemilu,” ucapnya.
Harapan serupa juga diungkapkan Divisi Hukum dan Pengawas KPU Kabupaten Banjar Rizki Wijaya Kusuma yang menjelaskan visi, misi, dan program bakal Paslon merupakan syarat mutlak yang berlaku secara nasional.
“Paling tidak Pemkab Banjar dapat menyampaikan garis besarnya sehingga bakal Paslon dapat mengambil poin-poin besar atau aspirasi sebagai alternatif atau jalan keluar jika Raperda RPJPD belum dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, guna mengebut penyelesaian Raperda RPJPD 2025-2045 agar rampung tepat waktu, DPRD Kabupaten Banjar berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Meski wacana tersebut telah disampaikan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie. Namun, kapan agenda tersebut dilaksanakan masih belum ada kepastian.(zai/klik)