Maju di Pilkada Kabupaten Banjar, Saidi – Habib Idrus Hanya Diusung Tiga Parpol

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ternyata bakal Pasangan Calon (Paslon) Petahana Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie hanya diusung tiga Partai Politik (Parpol) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Perihal tersebut diketahui setelah Paslon Petahana Saidi – Habib Idrus melakukan pendaftaran sebagai bakal Paslon bupati – wakil bupati di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada Kamis (29/8/2024).

Padahal sebelumnya, pasangan Saidi – Habib Idrus yang diusung Partai NasDem sebagai bakal Paslon bupati – wakil bupati di Pilkada Kabupaten Banjar 2024 telah mengantongi empat Surat Keputusan (SK) Model B.Persetujuan.Parpol.KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol, yakni Partai NasDem, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat.

Namun, saat pendaftaran hanya ada tiga Parpol yang masuk kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada KPU, yakni Partai NasDem, Gerindra, dan PAN.

Perihal tersebut juga dibenarkan Saidi Mansyur didampingi Habib Idrus yang menyatakan hanya ada tiga SK B1 KWK Parpol pengusung yang diserahkan ke KPU Kabupaten Banjar.

“Sebenarnya masih ada satu Parpol, yakni Partai Demokrat. Mungkin karena ada suatu hal di Partai Demokrat, sehingga kita belum bisa memasukan sebagai partai pengusung. Jadi hanya ada Partai NasDem, Gerindra, dan PAN,” ujarnya.

Terkait permasalahan tersebut tentunya akan dikonsentrasikan setelah Paslon Petahana mengambil cuti diluar tanggungan negara.

“Selanjutnya tentu kami akan menyamakan persepsi untuk menyusun strategi pemenangan bersama Parpol koalisi pengusung dan pendukung,” ujarnya.

Usai menerbitkan berita acara atau tanda terima kepada Paslon Petahana Saidi – Habib Idrus, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib memastikan Paslon Petahana sudah memenuhi syarat pendaftaran Paslon bupati – wakil bupati.

BACA JUGA :
Gedung Instalasi Farmasi Belum Kantongi IMB, Rofiqi: Hentikan Dulu Pembangunannya  

“Karena ada tiga Parpol Pengusung, yakni Partai NasDem memiliki 51.775 suara sah, Gerindra 49.481 suara sah, dan PAN 22.300 suara sah, total sebanyak 123.556 suara sah,” jelasnya.

Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024, papar Komisioner KPU yang akrab disapa Ajis ini lebih jauh, ketentuannya adalah sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada Pileg dan Pilpres lalu, yakni sebanyak 421.577 jumlah DPT di Kabupaten Banjar.

“Yang dibawah dari 500.000 DPT, ketentuannya adalah 8,5 persen. Sedangkan untuk total suara tiga Parpol pengusung Saidi – Habib Idrus sebanyak 123.556 suara sah. Artinya sudah terpenuhi, tapi Parpol yang tidak termuat bisa jadi Parpol pendukung,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top