klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dihari terakhir masa pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) bupati – wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar nyatakan dua bakal Paslon bupati – wakil bupati memenuhi persyaratan.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengatakan, setelah menerima dua berkas pendaftaran bakal Paslon, baik Paslon Petahana H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie dan Paslon H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim pada Kamis (29/8/2024). Keduanya dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan.
“Untuk pendaftar pertama, yakni H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyie sekitar pukul 10.00 Wita berkasnya dinyatakan lengkap dan menyampaikan SK B1 KWK tiga Parpol pengusung, yakni NasDem, Gerindra, dan PAN dengan jumlah total 123.556 suara sah, dari total 421.577 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Banjar pada Pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Begitu juga untuk bakal Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar Syaifullah dan Habib Ahmad yang mendaftar sekitar pukul 14.00 Wita, lanjut Komisioner KPU yang akrab disapa Ajis, juga sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024, tentang jumlah DPT dibawah 500.000 sesuai ketentuan ambang batas perolehan suara sah di Kabupaten Banjar sebesar 8,5 persen.
“Dari sepuluh Parpol pengusung Paslon Tamliha – Habib Ahmad, total suara sah berjumlah sebanyak 176.904 suara sah, diantaranya 30.593 suara sah dari PPP, PKS 19.468 suara sah, PKB 29.881 suara sah, Partai Golkar 62.027 suara sah, PDI Perjuangan 13.034 suara sah, Perindo 935 suara sah, PBB 5.550 suara sah, PSI 2.596 suara sah, Partai Gelora 11.853 suara sah dan Partai Ummat 967 suara sah,” ucapnya.
Sedangkan tiga Parpol pengusung bakal Paslon Syaifullah – Habib Ahmad yang masih belum menyerahkan SK dukungan ke KPU Kabupaten Banjar, yakni PKN, Partai Buruh, dan Partai Hanura.
“Selanjutnya kita keluarkan tanda terima dan memberikan rekomendasi pemeriksaan kesehatan bakal Paslon sesuai tahapan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang dilaksanakan selama dua hari, terhitung sejak hari ini sampai 2 September 2024. Kebetulan di Kabupaten Banjar dilaksanakan pada 30 -31 Agustus di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara,” jelasnya.
Sedangkan jadwal pemeriksaan bakal Paslon bupati – wakil bupati pada 30 Agustus dilaksanakan dari pukul 07.00 Wita – 18.30 Wita. Sedangkan pada 31 Agustus pemeriksaan kesehatan hari kedua dari pukul.07.00 Wita – 16.00 Wita.(zai/klik)