Seluruh Anggota DPRD Banjarmasin Komitmen Antikorupsi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kepala Satuan Tugas 3.1 Direktorat Koorsub Wilayah III KPK RI, Maruli Tua, juga memberikan paparan terkait pencegahan dan pemberantaran korupsi.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN –  Dalam sebuah langkah monumental untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas di tubuh legislatif, seluruh pimpinan dan anggota  DPRD Kota Banjarmasin resmi menandatangani pernyataan komitmen antikorupsi, Kamis (12/9/2024).

Acara bersejarah ini disaksikan langsung oleh Kepala Satuan Tugas 3.1 Direktorat Koorsub Wilayah III KPK RI,  Maruli Tua. Dimana penandatanganan komitmen ini menegaskan keseriusan para wakil rakyat dalam memberantas praktik korupsi.

Penandatanganan ini tidak hanya menjadi simbol penting dalam upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga menunjukkan kesungguhan DPRD dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntable dan transparan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Satuan Tugas 3.1 Direktorat Koorsub Wilayah III KPK RI,  Maruli Tua, juga memberikan paparan terkait pencegahan dan pemberantaran korupsi.

Ketua Sementara DPRD Kota Banjarmasin, Hari Hariyanto mengatakan, penandatanganan komitmen bersama memberantas korupsi ini sangat bagus dilakukan.

“Sudah tentu sangat bagus dilaksanakan. Dengan demikian, kami akan lebih hati-hati lagi menggunakan anggaran negara,” ucap Hari Hariyadi.

Politisi Golkar ini menambahkan, selain penandatanganan komitmen bersama memberantas korupsi, juga dilaksanakan seminar bertajuk koordinasi dan pertemuan dalam rangka pemberantasan korupsi antara Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin.

“Dengan demikian kita mengetahui batasan-batasan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Hari Hariyanto mengajak seluruh jajaran pejabat di lingkungan Pemko Banjarmasin serta rekannya sesama anggota dewan untuk bersama-sama mencegah dan memberantas Korupsi. Dalam rangka mewujudkan dan menegakkan pemerintahan yang bersih dari KKN sesuai dengan supremasi hukum negara.(sin/klik)

 

 

BACA JUGA :
Banjarbaru Masih Punya 46 Hektare Wilayah Kumuh
Scroll to Top