klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Penyusunan peraturan daerah (Perda) wajib melibatkan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan di pemerintah pusat.
Usulan yang disampaikan anggota DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, sesuai
dengan Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan penyusunan perda provinsi dan kabupaten/kota harus melibatkan ahli dari instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perundang-undangan.
Selama ini banyak perda dibuat bukan didasari karena kebutuhan, tapi karena latah lantaran daerah lain sudah membuat perda tersebut.
“Ditambah lagi dalam pembahasannya tidak didasari muatan lokal sesuai aspirasi masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan menjadi kurang maksimal,” ujarnya.
Dampaknya perda yang dihasilkan hanya menjadi ‘macan kertas’ seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selanjutnya, Perda tentang Perlindungan Anak, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda tentang Izin Pembuangan Limbah Cair, Perda Pengelolaan Rumah Kost.
“Hingga Perda tentang Pengelolaan dan Pembuangan Sampah yang sampai sekarang dinilai belum berjalan maksimal,” katanya.
Beberapa waktu lalu pemerintah pusat membatalkan tidak kurang 3000 lebih perda provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia karena dinilai bermasalah, selain bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi tapi juga dianggap menghambat birokrasi.
Sehingga yakinnya, keterlibatan Kemenkumham sangat penting dalam setiap pembahasan raperda, karena institusi ini memiliki tenaga ahli perancang perundangan-undangan yang telah memenuhi persyaratan.
“Ini juga sesuai pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 12 tahun 2011 dan Permendagri Nomor : 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tutupnya.(sin/klik)