Pastikan Keandalan Listrik Kalteng, PLN Grebek Jalur Bebas Aman di Jaringan Transmisi Muara Teweh

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Tim Grebek ROW PLN UPT Palangkaraya yang dipimpin oleh Manager Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Muara Teweh, Khoirur Rochim (Tengah)

klikkalimantan.com, MUARA TEWEH – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palangkaraya berupaya meningkatkan keandalan pasokan ketenagalistrikan Kalimantan Tengah (Kalteng)  dengan melakukan Grebek Jalur Bebas Aman atau ROW (Right of Way) di jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Muara Teweh-Buntok, 5-13 September 2024.

Manager PLN UPT Palangkaraya, Bayu Putra Andrianto menjelaskan, inspeksi dilakukan oleh timnya berjumlah 31 orang yang terdiri dari pegawai, Tenaga Ahli Daya dan tenaga bantu dari eksternal.

“Kami melakukan Grebek ROW (Right Of Way), dengan memangkas pohon yang telah melewati batas jarak aman untuk mengamankan jaringan transmisi dari ancaman gangguan,” ucap Bayu.

Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan, Abdul Salam Nganro menjelaskan,  bahwa ruang bebas dan ruang aman jalur transmisi SUTT 150 kV telah diatur pada Peraturan Menteri ESDM nomor 13 tahun 2021 dan Standar Nasional Indonesia nomor 04.6918-2002.

“PLN memastikan keamanan ruang bebas dan ruang aman SUTT 150 kV sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi pemadaman yang tidak diinginkan,” jelas Salam.

Adapun jarak ketinggian bebas minimum berdasarkan kriteria hambatannya yaitu 5 meter untuk kriteria tanaman maupun bangunan yang dihitung mulai dari jarak andongan terendah (kabel) ditengah tower. Kemudian untuk lapangan atau daerah terbuka jarak bebas minimumnya adalah 8,5 meter. Sementara pemancar sinyal seperti antena jaraknya lebih kecil lagi yakni 4 meter.

“Tanaman dan bangunan diatur minimum 5 meter dibawah kabel terendah, lapangan atau daerah terbuka minimum 8,5 meter, sedangkan antena minimal 4 meter, semua itu jelas dinyatakan dalam peraturan tersebut diatas,” tambahnya.

Alasan diaturnya batas-batas minimum tersebut, sambung Salam, untuk memastikan keamanan bagi masyarakat dan juga berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar. Pasalnya, tegangan tinggi yang dialirkan dapat menimbulkan induksi jika terdapat benda asing yang berada di dalam batas jarak bebas minimum.

BACA JUGA :
Tanpa Kertas, Pengadminstrasian Data Kian Mudah dengan ‘Si Abang’

Terakhir, Salam mengajak kepada masyarakat ataupun pihak terkait yang memiliki tanaman atau bangunan dibawah jalur SUTT 150 kV agar dapat bersinergi dengan PLN untuk bersama-sama menjaga pasokan aliran tenaga listrik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Karena memang listrik saat ini menjadi kebutuhan primer bagi kehidupan manusia baik perkotaan maupun pedesaan.(rls/sin/klik)

Scroll to Top