klikkalimantan.com, PARINGIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan Hafiz Anshari, membacakan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Balangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024, Sabtu (3/8/2024) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Balangan.
Hafiz Anshari mengatakan, dalam rangka efektifitas pelaksanaan APBD Perubahan Tahun 2024 harus memuat setidaknya beberapa hal, pertama Program dan Kegiatan memiliki tujuan yang spesifik serta Prioritas yang terukur, kedua, meningkatkan kualitas Koordinasi serta Sinergi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, ketiga, meningkatkan sistem pengawasan serta selalu melakukan evaluasi pada setiap program kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Pemanfaatan teknologi informasi sebagai bentuk efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan baik dimulai pada tahapan perencanaan, pelaksanaan serta monitoring juga perlu dilakukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penting untuk memperhatikan tingkatan-tingkatan pada setiap program kegiatan, yang meliputi tingkat pencapaian target program kegiatan, tingkat penyerapan anggaran, tingkat kepuasan masyarakat serta efisiensi penggunaan anggaran.
“Keterbatasan sumber daya masih menjadi permasalahan yang selalu muncul baik dalam rangka pelaksanaan belanja maupun pelaksanaan kegiatan pada lingkup pendapatan daerah. Harapan kami dalam setiap tahunnya pemerintah daerah untuk selalu memperhatikan kualitas SDM melalui pelatihan-pelatihan serta selalu meningkatkan kualitas SDM melalui program yang telah diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ucapnya.
Kemudian, terkait Kenaikan angka pendapatan yang signifikan pada Anggaran Perubahan Tahun 2024 dapat menjadi penyemangat untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan program dan kegiatan sehingga besaran anggaran yang telah diberikan dapat terserap dengan maksimal, serta untuk selalu melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah baik melalui pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah maupun Lain-lain.
Terakhir, ia mengingatkan kembali pada pelaksanaan Perubahan APBD Tahun 2024 ini Pemerintah Daerah untuk memperhatikan asumsi-asumsi yang menjadi penyebab munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) serta melakukan manajemen maupun upaya-upaya yang dapat mengurangi kemungkinan munculnya SiLPA tersebut.
“Sehingga pada Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 nantinya efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan tercapai dengan maksimal,” pungkasnya. (di/klik)