FGD Kedua Bahas RDTR Kecamatan Mataraman – Simpang Empat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Perintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, dimotori Dinas Pekerjaan Umum Penataan ruang dan Pertanahan (PUPRP) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa (15/10/2024) di Hotel Grand Qin, Banjarbaru. FGD membahas indikasi program dan peraturan zonasi serta analisis kebijakan, rencana dan program kajian lingkungan hidup strategis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Simpang Empat – Mataraman.

Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) HM Hilman saat membuka kegiatan menyampaikan, FGD adalah kali kedia dilaksanakan. Pada FGD pertama 20 Agustus lalu, menyepakati wilayah perencanaan Simpang Empat-Mataraman dengan luasan 6.745,92 hektare.

“Wilayah tersebut meliputi 6 desa di Kecamatan Simpang Empat dan 5 desa di Kecamatan Mataraman, kemudian dilakukan konsultasi publik pertama 24 September 2024. Pada konsultasi publik tersebut disepakati beberapa hal yaitu tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang dan pola ruang,”jelas Hilman.

Ia mengungkapkan FGD kedua ini bersama-sama membahas dari hasil tahap sebelumnya indikasi program dan zonasi untuk memberikan gambaran atau tujuan spesifik yang ingin dicapai dalam pengembangan suatu kawasan.

“Indikasi program berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memanfaatkan ruang sehingga dapat terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Sekda Hilman.

Sedangkan untuk peraturan zonasi ruang, kata Sekda Hilman, memiliki peran krusial dalam mewujudkan tata ruang tertib dan berkelanjutan dengan membagi wilayah menjadi zona-zona yang memiliki karakteristik dan fungsi berbeda, serta memastikan kegiatan pembangunan dilakukan pada tempat yang sesuai antara lain untuk pemukiman dan pertanian dalam mengendalikan pertumbuhan kota/wilayah yang pesat dengan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga,” ungkap Hilman.

Dari proses penyusunan tata ruang ini Hilman berharap dapat mendorong peningkatan investasi ekonomi wilayah serta daya saing kawasan wilayah perencanaan dalam rangka proses perizinan dengan menghadirkan camat dan kepala desa. “Setiap wilayah ada persyaratan yang diperkenankan dan dilarang berdasarkan tabel ruang dengan memperhatikan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat hak milik sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ujaarnya (to/klik)

BACA JUGA :
Bappedalitbang Paser Belajar Pemulihan Ekononi Pasca Pandemi di Kabupaten Banjar
Scroll to Top