Walikota Terbitkan Instruksi 2258, Program SKPD Diprediksi Tak Tuntas 100%

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Di penghujung tahun 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pembatasan pengeluaran anggaran untuk seluruh SKPD. Pembatasan penggunaan anggaran ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor : 900.1.3/2258-BPKPAD/X/2024./Photo ; Kantor Walikota Banjarmasin.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Program pembangunan yang dicanangkan tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin hingga akhir tahun 2024 diprediksi tidak tercapai 100%.

Hal ini menyusul terbitnya kebijakan mengenai pengetatan pengeluaran anggaran untuk seluruh SKPD  yang resmi diberlakukan melalui Instruksi Walikota Banjarmasin Nomor: 900.1.3/2258-BPKPAD/X/2024.

Dalam instruksi tersebut, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diimbau untuk menunda serta membatasi belanja yang tidak mendesak. Mereka juga diwajibkan melakukan efisiensi pada pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.

Pemko Banjarmasin juga menetapkan batasan realisasi belanja maksimal sebesar 80% dari total pagu anggaran yang telah ditetapkan. Kebijakan ini akan berlaku hingga kemampuan keuangan daerah meningkat, dengan perhitungan ulang akumulasi pagu sesuai skala prioritas.

“Instruksi Nomor 2258 itu tujuannya untuk efisiensi anggaran,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, Rabu (30/10/2024).

Edy mengutarakan, dengan  mengefisiensi anggaran di tiap SKPD akan memiliki dampak bagi program kerja yang sebelumnya sudah disusun. Pasalnya, dari  target 100% program kerja tiap SKPD, akan ada beberapa program yang ditunda pekerjaannya hingga tahun depan.

“Pastinya tidak 100%, Pemko tidak ingin difisit anggaran di tahun 2023 terjadi lagi. Dan juga, kita tidak terlalu berharap banyak dari dana transper pusat,” katanya, seraya menyebut dana pusat cukup berperan dalam pembangunan di Banjarmasin.

Imbas dari diberlakukannya instruksi Walikota Nomor 2258 tersebut, sejumlah program kerja di tiap bidang di Sekretariat Dewan (Setwan) pun bakal tertunda pengerjaannya. Hal ini diamini oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Iwan Ristianto.

“Ada beberapa yang kita tunda pekerjaannya, setelah kita kalkulasi mencapai 15% yang ditunda,” ucapnya.

BACA JUGA :
Diduga Tercemar Dampak Tambang Ilegal, DLH Kalsel Cari Bukti

Salah satu pekerjaan yang ditunda, ungkap Iwan Ristianto, yakni pemeliharaan gedung, baik gedung lama maupun baru.

“Meski demikian, kita tetap meyakini seluruh rencana kerja tahun 2024 ini bisa terealisasi 85% hingga Desember nanti. Tentu ini sesuai dengan instruksi walikota,” pungkasnya. (sin/klik)

Scroll to Top