DPRD Setujui Tambah Penyertaan Modal untuk Perumda PBB Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar setujui Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar mendapatkan penyertaan modal sekitar Rp5 Miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Perihal tersebut disampaikan dalam gelaran rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda PBB Kabupaten Banjar pada Senin (11/11/2024).

Hadir mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Banjar Akhmad Fydayeen. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar Ikhwansyah mengatakan, bahwa penyertaan modal untuk Perumda PBB sudah disesuaikan dengan kebutuhan, asas manfaat, ketersediaan anggaran yang dimiliki Pemkab Banjar, dan tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Keputusan dan penggunaan modal tentunya sudah sesuai dengan rencana bisnis Perumda agar pengguna dan pengelolaan modal dapat berjalan efesien. Tambahan penyertaan modal ini juga guna meningkatkan profesionalitas, kualitas manajemen, kinerja perusahaan, dan produk layanan kepada masyarakat, serta pertanggungjawaban keuangan yang transparan,” ujarnya.

Usai memimpin gelaran rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana memastikan semua anggota dewan telah menyetujui agar Perumda PBB Kabupaten Banjar mendapatkan tambahan penyertaan modal.

“Kami berharap Perumda PBB Kabupaten Banjar dapat lebih meningkatkan dan memperbaiki baik dari sisi manajemen, dan kontribusinya dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengenai berapa target pendapatan untuk Perumda selanjutnya akan dibahas di komisi,” ucapnya.

Turut serta menambahkan, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Banjar Rachmad Ferdiansyah menjelaskan, penambahan penyertaan modal berupa aset bangunan Pasar Astambul dengan nilai perolehan sebesar Rp1,1 Miliar lebih dan bangunan Pasar Thaibah dengan nilai perolehan sebesar Rp3,9 Miliar lebih, serta aset mobil operasional hilux tentunya juga berdasarkan hasil rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel).

BACA JUGA :
Digodok Sejak 2021 Lalu, Raperda Ritel Modern Inisiatif DPRD Batal Jadi Perda

“Kedua aset bangunan pasar itukan Sudan dikelola Perumda, jadi sudah seharusnya disertakan sebagai modal. Setelah disertakan sebagai modal, kalau ada terjadi kerusakan atau musibah kebakaran, serta peningkatan infrastruktur tentu dapat ditanggulangi dengan cepat karena sudah menjadi kewenangan Perumda. Kalau masih di Pemkab tentunya agak lambat,” beber Ferdiansyah.(zai/klik)

Scroll to Top