klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru melaksanakan rapat paripurna, Minggu (6/10/2024) dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025.
Dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar, rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna pungkasan bagi anggota DPRD Banjarbaru periode 2019 – 2024.
Sebelum dilakukan pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut, dilakukan penyampaian hasil pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarbaru yang juga diketua Fadliansyah Akbar.
Disebutkan, pada sisi pendapatan TA 2025 diproyeksikan sebesar Rp1.486.166.705.725. ini terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp431.046.527.379 dan pendapatan transfer daerah sebesar Rp1.055.120.178.346.
Sedangkan belanja daerah tahun depan diproyeksi sebesar Rp1.613.473.728.245. Ada juga Sisa Lebih Pergitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp127.307.022.520.
Disahkan menjadi perda di momen rapat paripurna terakhir anggota DPRD Banjarbaru periode 2019 – 2024, menurut Fadliansyah Akbar ini menjadi salah satu hasil kerja dari kinerja, sekaligus bukti sinergi legislatif dan eksekutif terjalin dengan baik. (to/klik)