Perda RTRW Kota Banjarbaru 2024 – 2043 Disosialisasikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
MEMBUKA - Pjs Wali Kota Banjarbaru, Hj Nurliani saat membuka sosialisasi Perda Nomor 4/2024 tentang RTRW Kota Banjarbaru 2024 - 20243 diselenggarakan Dinas PUPR Kota Banjarbaru. (foto: medcenbjb/to/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru 2024 – 2043, Selasa (19/11/2024) di Berlian Meeting Room, Hotel Grand Qin Banjarbaru. Sosialisasi dihadiri Pjs Wali Kota, Hj Nurliani.

Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi, Pjs Wali Kota Nurliani menyampaikan, RTRW Kota Banjarbaru 2024 – 2043 ini disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan, dan arahan perkembangan kebutuhan akan ruang untuk pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan.

“Pelaksanaan penataan ruang ini meliputi 3 kegiatan, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” kata Nurliani pada kegiatan sosialisasi yang juga dihadiri wakil Ketua II DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat ini.

Adanya Perda RTRW ini, kata Bunda Nunung, sapaan akrabnya, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan ruang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup,” ujarnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Bagikan Surat Pemberitahuan Larangan Untuk PKL
Scroll to Top