Masa Tenang, Progres Penertiban APK Paslon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar Sudah Mencapai 70 Persen

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berada di masa tenang tahapan Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) serentak terhitung dari 24 – 26 November 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar M Hafizh Ridha mengatakan, kegiatan penertiban APK untuk kedua Paslon bupati – wakil bupati dimulai dengan melaksanakan Apel Siaga yang bertujuan untuk mempersiapkan personel menghadapi masa tenang.

“Kegiatan penertiban APK kita mulai dari 24 November kemarin bersama stakeholder terkait, yakni terdiri dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Banjar yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penertiban APK,” ujarnya pada Senin (25/11/2024).

Untuk kegiatan penertiban APK di tingkat kabupaten, lanjut Hafizh Ridha, dilaksanakan di wilayah Kecamatan Martapura yang dibagi menjadi tiga zona. Di hari yang sama, kegiatan penertiban juga dilaksanakan di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar.

“Kalau di tingkat kabupaten penertiban APK melibatkan beberapa stakeholder terkait, begitu juga untuk penerbitan APK di kecamatan lainnya, Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga melibatkan stakeholder terkait lainnya, seperti Polsek, Koramil, Trantib kecamatan yang dimulai dari pukul 07.00 Wita,” katanya.

Hafizh Ridha juga mengungkapkan proses penertiban APK dapat bejalan dengan lancar dan cepat hingga memasuki hari kedua. Sebab, tim kedua Paslon, baik Paslon Nomor Urut 01, yakni H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyie dan Paslon 02 H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim memasuki Minggu masa tenang sudah ada yang melakukan penertiban APK secara mandiri.

“Artinya tim kedua Paslon mengikuti kesepakatan yang telah dibuat, yakni turut serta memaksimalkan proses penertiban APK pada tahapan masa tenggang kampanye. Makanya saat melakukan penertiban sudah banyak APK yang dilepas sehingga memudahkan proses penertiban,”. katanya.

BACA JUGA :
Tak Netral Saat Pilkada, Ada Sanksi Pidana untuk Pelanggar

Karena itu, papar Hafizh Ridha, di hari kedua masa tenang Bawaslu Kabupaten Banjar hanya melakukan penertiban APK di wilayah yang belum selesai.

“Progres penertiban APK saat ini sudah mencapai sekitar 60 hingga 70 persen. Karena tim kedua Paslon juga memaksimalkan penertiban APK di wilayahnya masing-masing sehingga hampir bersih. Sedangkan untuk APK yang terpasang di billboard dan tempat berizin lainnya saat ini sudah kami koordinasikan dengan vendor agar dilepas juga,” beber Hafizh Ridha.

Tak terkecuali untuk kampanye melalui media sosial (medsos), tambah Hafizh Ridha, akunya juga harus di-nonaktif-kan, dan dilarang meng-update posting berbau kampanye.

“Jadi tidak boleh lagi mengunggah postingan terbaru. Hal itu bisa kita lihat dari jam dan tanggal postingan dari kedua Tim Paslon,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top