klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Banjarbaru bisa jadi yang teriuh pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Selatan. Pelaksanaannya yang hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), yakni paslon nomor urut 1, Hj Erna Lisa Halaby – Wartono, juga perolehan suara hasil hitung cepat usai pencoblosan, menjadi topik pembicaraan di sejumlah platform media sosial. Senin (2/12/2024) pagi, juga digelar aksi damai menyuarakan penolakan hasil pilkada Kantor DPRD Kota Banjarbaru.
Diikuti hanya satu paslon. Ini lantaran penyelenggara pemilu di Kota Banjarbaru mendiskualifikasikan Paslon Nomor Urut 2, HM Aditya Mufti Ariffin – H Said Abdullah per tanggal 1 November 2024. Dianulir, karena Aditya Mufti Ariffin yang merupakan petahana ini terbukti melanggar ketentuan pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) UU Nomor 10 tentang Pilkada.
Walhasil, sesuai ketentuan termuat dalam poin lima Keputusan KPU Nomor 1774/2024, kertas suara yang dicoblos pada kolom paslon nomor urut 2 dinyatakan tidak sah. Sama halnya kertas suara yang dicoblos di kedua kolom, atau kertas suara rusak.
Dari hasil perhitungan cepat yang beredar di media sosial, Pasangan nomor urut 1, Hj Erna Lisa Halaby – Wartono memperoleh suara sah sebanyak 36.117. Namun perolehan suara Ini dinilai jomplang dengan jumlah suara yang dinyatakan tidak sah mencapai angka 78.883 suara. Apesnya, oleh sejumlah pihak, jumlah surat tidak sah diklaim milik paslon 02. Bingkai terbentuk, paslon nomor 2 unggul dibanding paslon nomor urut 1.
Padahal, jumlah suara tidak sah belum tentu semuannya dicoblos pada kolom Paslon Nomor Urut 2 yang notabene telah didiskualifikasi. “Bukan berarti surat suara tidak sah adalah surat suara untuk calon yang dibatalkan. Karena dalam variannya, ada surat suara yang dicoblos di kedua gambar pasangan, ada yang tidak sama sekali dicoblos, ada yang dicorat-coret, ada yang dicoblos di atas, di kiri, dan di tengah dan tidak mengenai kolom. Sehingga tidak bisa dimonopoli atai dikalim bahwa itu adalah surat suara untuk calon yang dibatalkan,” kata Dahtiar, Ketua KPU Kota Banjarbaru,
Mengantongi 36.117 suara sah -versi hitung cepat beredar di media sosial-, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 195.819, tentu bukan sebuah prestasi. Namun tidak pula dapat dikategorikan jeblok. Karena jika ditilik kebelakang, utamanya usai periode kepimpinan Wali Kota Rudy Resnawan, tak ada pemenang pilkada di Banjarbaru dengan jumlah suara melebihi 45.000.
Pada Pilkada 2020 misalnya, HM Aditya Mufti Ariffin yang kala itu berpasangan dengan Wartono, hanya berhasil mengantongi suara sebanyak 43.397 suara. Jumlah DPT kala itu sebanyak 167.672 pemilih.
Jumlah ini sedikit lebih banyak dibanding Paslon Nadjmi Adhani – Darmawan Jaya Setiawan pada Pilkada 2015. Paslon Nadjmi – Jaya yang kala itu maju melalui jalur perseorangan ini hanya mengantongi 40.715 suara dari 144.447 DPT.
Begitupula dengan Pilkada 2010. Paslon Ruzaidin Noor – Ogi Fajar Nuzuli berhasil mendulang suara sah sebanyak 43.963. Itu pun setelah pilkada dengan dua putaran. (to/klik)