klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) menyepakati jumlah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.
Sedikitnya 25 buah raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025, dengan rincian 15 usul Pemko 10 inisiatif dewan, yang disepakati dalam Rapat Paripurna Tingkat II, Kamis (28/11/2024).
“Ada sepuluh Raperda yang dari inisiatif dewan yang masuk dalam Propemperda 2025, sisanya usul Pemko,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Husaini.
Diantara Raperda yang diusulkan DPRD Kota Banjarmasin untuk Prolegda 2025, ucap Husaini, yakni, tentang pendidikan Pancasila dan kebangsaan, tentang kerjasama daerah, tentang pengelolaan kekayaan intelektual, tentang ketenagakerjaan.
Selanjutnya, kata dia, ada juga tentang keolahragaan, tentang perlindungan petani dan tentang pemberdayaan pedagang kecil.
Adapun Raperda yang diusulkan Pemkot Banjarmasin, kata Husaini, diantaranya tentang kawasan tanpa rokok, tentang pengelolaan air limbah, tentang kawasan layak anak dan tentang perlindungan anak dan perempuan.(sin/klik)