Dewas dan Direksi Perumda Pasar Baiman Terbentuk

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

kikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berkomitmen meningkatkan penataan dan pelayanan sektor pasar dengan membentuk Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar.

Pembentukan Perumda Pasar juga sebagai langkah untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman (Perumda Baiman). Tak hanya itu, Pemko Banjarmasin pun sudah mengumumkan para Dewan Pengawas (Dewas) maupun Direksi Perumda Pasar Baiman.

Untuk jabatan Direksi Perumda Pasar Baiman dipercayakan kepada Muhammad Abdan Syakura SPd MPd, Erna Puspitasari SH MM, dan Azhar Budi SE. Sedangkan Dewas diisi oleh Edy Wibowo (Kepala BPKPAD), Ichrom Muftezar (Kepala Disperdagin), dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, Muhammad Farid Ma’rof, Muhammad Ridho Satriya, serta Suwandi Surya Saputra.

Pemko Banjarmasin pun sudah menjadwalkan pelantikan Dewas dan Direksi Perumda Pasar Baiman di Aula Kayuh Baimbai, Balaikota Banjarmasin, Rabu (11/12/2024).

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, untuk jabatan Dewas ada 3 orang, 2 dari unsur Pemko sebagai pemilik saham dan 1 orang dari independen.

“Sedangkan untuk jabatan Direksi juga tiga orang yaitu dengan posisi Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasional, dan Direktur Umum. Pelantikan direncanakan besok,” ucapnya.

Sementara itu, Matnor Ali yang terpilih menjadi Dewas Perumda Pasar Baiman berjanji siap menjalan tugas ini dengan baik.

Mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin periode 2019-2024 ini mengatakan, tujuan didirikannya Perumda Pasar Baiman adalah dalam rangka agar pengelolaan pasar tradisional di Kota Banjarmasin dilaksanakan secara profesional dan meningkatkan PAD.

Sebelumnya, terkait pendirian Perumda Pasar Baiman, DPRD dan Pemko Banjarmasin telah mengesahkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman  Kota Banjarmasin.

Payung hukum itu dibahas sejak tahun 2023 dan baru disahkan 15 Mei 2024.  Perda ini atas perubahan atau revisi Perda Kota Banjarmasin Nomor: 1 Tahun 2017.

BACA JUGA :
DPRD Kota Banjarmasin Terima KUA PPAS APBD Tahun 2024

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyebutkan, Perumda Pasar Baiman sudah beroperasi mulai Januari 2025 tahun depan. (sin/klik)

Scroll to Top