DKUMPP Banjar Perikasa BDKT Sejumlah Toko di Dua Kecamatan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA –Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di sejumlah toko yang berada di Kecamatan Martapura dan Martapura Timur, Jumat (6/12/2024) pagi.

Kepala Bidang (Kabid) Kemetrologian dan Bina Usaha, Ahmad Baihaqi mengatakan, dari pengawasan tersebut menemukan beberapa produk yang belum sesuai standar pelabelannya. Yaitu produk minyak goreng yang penulisannya sangat kecil sehingga membuat konsumen sulit mengetahui isi dari minyak goreng tersebut. Seharusnya dituliskan juga dilabel berapa jumlah liter minyaknya.

Baihaqi menambahkan ada juga produk sirup yang penulisannya kurang standar jenis ukuran huruf tidak sesuai dengan kaidah peraturan perdagangan. Ia berharap dengan pengawasan ini para pedagang dapat mengetahui dan memberitahukan kepada distributor, bahwa pelabelan masa expired dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan Kemendag.

“Wewenang kami hanya menyurvei, memeriksa, mendata dan memberitahukan kepada pedagang agar nantinya disampaikan ke distributornya bahwa ada peraturan Menteri Perdagangan yang harus disesuaikan. Untuk penyitaan dan lainnya itu ada wewenang pihak lain,” terangnya.

Sementara Fika pemilik salah satu toko di Desa Sungai Sipai sampaikan terima kasihnya kepada DKUMPP Banjar dan mendukung kegiatan yang bertujuan menjaga perlindungan konsumen. Terkait ditemukan produk tidak standar dalam pelabelannya, ia tidak mengetahui standar label yang sesuai dengan Kemendag,

“Kami sangat terbantu dalam pengawasan ini, kadang kami tidak mengetahui ternyata barang-barang tersebut tidak ada izin dan standarnya,” kata Fika. (to/klik)

BACA JUGA :
Bersama Habib dan Tokoh Agama, Bupati dan Wakil Hadiri Haul ke17 Guru Sekumpul
Scroll to Top