klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar masukan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas dan diselesaikan pada 2025.
Usai gelaran rapat Propemperda bersama eksekutif, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar M Zaini mengatakan, ada sebanyak 20 Raperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2025, tiga Raperda lanjutan diantaranya menjadi skala prioritas untuk dirampungkan pada tahun ini.
“Tiga Raperda ini yakni Raperda Layak Anak, Kawasan Pemakaman, dan Raperda Ketertiban Umum (Tibum) yang digodok sejak 2021 lalu,” ujarnya pada Selasa (7/1/2025).
Karenanya lanjut Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini, legislatif bersama eksekutif melaksanakan rapat penyusunan Propemperda tahun 2025 untuk melakukan evaluasi dan menggenjot Raperda yang belum diselesaikan pada 2024 untuk diselesaikan di tahun ini.
“Sehingga Raperda yang menjadi skala prioritas tersebut kita agendakan pada triwulan pertama untuk diselesaikan, Raperda ini merupakan hajat orang banyak, seperti Raperda Kawasan Pemakaman. Karena sebelumnya sempat terjadi keributan di Desa Bincau akibat adanya penolakan warga saat di kawasan permukiman akan dibangun kawasan pemakaman,” katanya.
Disisi lain, lanjut Politisi PKB ini lebih jauh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tidak memiliki dasar untuk melakukan penindakan atau membatasi pembangunan kawasan pemakaman.
“Makanya kami meminta eksekutif dan komisi agar dapat merampungkan Raperda yang tidak dapat diselesaikan pada 2024 lalu karena beberapa faktor, seperti Raperda Kawasan Pemakaman yang terkendala naskah akademik yang tidak sinkron dengan realitas di lapangan, sehingga Raperda tidak dapat diselesaikan,” jelasnya.
Begitu juga untuk Raperda Penyertaan Modal untuk PTAM Intan Banjar dan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) yang tinggal diparipurnakan, papar Zaini, akan di rampungkan pada triwulan pertama.
“Dua Raperda ini sebenarnya tinggal paripurna, tapi karena tidak termuat dalam Propemperda sehingga tidak bisa diselesaikan. Kami juga mendapat masukan dari Koordinator dan Ketua Komisi III agar Raperda perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan pembahasan sehingga dapat diselesaikan,” tuturnya.(zai/klik)