klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pejabat definitif Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar Dian Marliana kembali dibebastugaskan sementara atau non job Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 13 Januari 2025.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini saat ditemui tiga awak media di ruang kerjanya pada Selasa (14/1/2025).
“Sebenarnya permasalahan ini sudah kita proses. Dan kebetulan pada momen Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD merekomendasikan dalam sepuluh hari sudah ada hasilnya,” ujarnya.
Dengan telah dibebastugaskan Dian Marliana sebagai pejabat definitif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sudah menunjuk Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadinsos.
“Yang pasti kami akan menyampaikan hasil pemeriksaan terkait adanya indikasi pelanggaran disiplin berat ASN berdasarkan bukti-bukti yang sudah diterima BKPSDM ke Tim agar segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ditanya bagaimana kepastian terkait proses mutasi Dian Marliana?
Dr Erny masih belum dapat memastikan. Namun menyebutkan bahwa Pemkab Banjar saat ini tengah melakukan tahapan untuk pelaksanaan seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
“Baru Senin kemarin Tim Panitia Seleksi (Pansel) uji kompetensi melaksanakan rapat awal untuk mengisi kekosongan lima kursi jabatan, yakni Kepala Satpol PP, BPBD, Kesbangpol, Asisten I, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar. Ada kemungkinan proses mutasi ibu Dian Marliana berbarengan,” jelas Dr Erny.
Kendati demikian, Ia mengungkapkan bahwa proses mutasi dan rotasi dikepegawaian merupakan hal yang wajar di lingkungan pemerintah, dan tidak ada proses mutasi khusus untuk pejabat definitif Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar yang dibebastugaskan sementara.
“Karena baru selesai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentunya proses pelantikan dapat dilaksanakan setelah 6 bulan usai Bupati di lantik. Tapi kalau kondisinya memang harus segera dilakukan pengisian kekosongan, maka bisa dilakukan pengisian dengan mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya.(zai/klik)