DPRD Banjarmasin Finalisasi Raperda Rumah Mediasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rapat Pansus Raperda Rumah Mediasi

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin memfinalisasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rumah mediasi, dengan menetapkan sebanyak 11 Bab dan 55 Pasal.

“Kita sudah sepakat finalisasi pembahasan Raperda tentang rumah mediasi pada hari ini dengan jumlah 55 pasal dan 11 bab,” ujar Ketua Pansus Saut Natan Samosir di Banjarmasin, Jumat (10/1/2025).

Dikatakan Saut, draf Raperda yang sudah difinalisasi ini, akan diajukan ke bagian hukum Pemprov Kalsel, agar secepatnya difasilitasi hingga disahkan menjadi peraturan daerah, pada 2025 ini sudah bisa diterapkan.

Dibuatnya Perda ini, sebagai upaya menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat, di mana ada permasalahan bisa didamaikan, sebelum dibawa ke ranah hukum.

“Orang dulu di tempat kita ini adat badamai, ini diterapkan pada masa kesultanan Banjar, saat pemerintahan Sultan Adam yang memerintah 1825-1857, kita harap ini kembali memasyarakatkan di daerah kita,”katanya.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemko Banjarmasin Machli Riyadi mengungkapkan, pemerintah kota mengapresiasi sudah difinalisasi Raperda ini.

Diharapkan bisa diparipurnakan pada bulan ini, karena dampak adanya rumah mediasi ini, dalam rangka untuk mengefisienkan keuangan negara, dengan berkurangnya kasus-kasus yang harus diselesaikan di pengadilan.

“100 kasus pidana yang bisa diselesaikan pemerintah di rumah mediasi ini, kurang lebih kita bisa efisiensikan keuangan negara mencapai Rp9 miliar, ini berdasarkan biaya makan hingga persidangan,” ungkap Machli.

Belum lagi dampak positif lainnya, kata dia, dengan adanya rumah mediasi ini yang bisa menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat hingga investasi lebih nyaman masuk ke Kota Banjarmasin.(sin/klik)

BACA JUGA :
Festival Pasar Terapung Meriah Diikuti Ratusan Peserta
Scroll to Top