klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) VIC69 Jalan Hasan Basry, Banjarmasin Utara, Victor, bisa bernafas lega. Tempat usahanya boleh kembali beroperasi, dengan catatan hanya sebatas kafe sesuai izin yang dikantongi.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara pemilik VIC69 dengan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin bersama Satpol PP, Disperdagin, di ruang Komisi I, belum lama tadi.
“Hasil pertemuan tadi, pemilik VIC69 bersedia menaati aturan, hanya sebatas kafe sesuai izin yang dikantongi,” kata Ketua Komisi I, Aliansyah, usai pertemuan.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, pihaknya tidak melarang siapa pun yang ingin berbisnis di Banjarmasin, asalkan taat terhadap aturan daerah.
“Karena izin VIC69 adalah kafe, sesuai aturan hanya sebatas menjual makanan dan minuman ringan, tidak boleh ada minuman beralkohol (Minol), lampunya juga tidak boleh kelap-kelip, musik jangan terlalu keras,” ujarnya.
Karena itu, dia meminta kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap Kafe VIC69. Jangan sampai persoalan seperti ini terulang kembali.
“Pemanggilan terhadap pemilik VIC69 ini sebagai pelajaran buat pemilik kafe lainnya di Banjarmasin dalam menjalankan bisnisnya harus sesuai dengan peraturan daerah,” tandas Ali.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra, berjanji akan mengerahkan anggotanya untuk memantau seluruh kafe yang beroperasi di Banjarmasin.
“Petugas akan melakukan pengawasan ketat. Apabila roperasi lebih dari kafe, maka akan merekomendasi untuk peneguran, sanksi administrasi, bahkan tindak pidana ringan,” tegasnya.
Dia memahami tak sedikit kafe atau rumah makan yang menggelar live musik. Namun musik yang disuguhkan harus disesuaikan, bukan menyuguhkan musik disco, karena itu melanggar aturan.
“Kafe itu untuk santai, musiknya juga harus disesuaikan yang santai juga,” tegas Hendra.
Sementara itu legal VIC69, Wahyu Firdaus, menyatakan pihaknya akan menjalankan usaha sesuai izin yang sudah dikantongi. Kejadian sebelumnya sampai Pemko menutup tempat usaha itu lantaran ketidaktahuan.
“Tapi setelah ditutup, saya diminta untuk mengurus perizinannya, dan sudah beres, dan sudah bisa beroperasi,” tuturnya.
Mewakili pemilik VIC69, dia berjanji akan mentaati aturan yang ada di Kota Banjarmasin. “VIC69 siap mengikuti perda yang ada,” tutup Wahyu.(sin/klik)