klikkalimantan.com, PARINGIN – Persoalan pegawai non ASN atau honorer menjadi perhatian serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan. Untuk mengurai persoalan yang beberapa waktu terakhir ini menjadi perbincangan hangat, DPRD Balangan mengelar rapat kerja bersama dengan Pemkab Balangan, Senin (3/3/2025).
Rapat kerja sendiri langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan H Lindawati serta dihadiri oleh Wakil Ketua II Syamsudinor dan para anggota lainnya.
Dalam rapat kerja bersama DPRD Balangan tentang penataan tenaga honorer tersebut, Pemkab Balangan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDM) menyatakan tidak ada pemberhentian tenaga honorer.
Kelapa BKPSDM Balangan, Sufriannor menjelaskan, ada tiga katagori honorer yang dilakukan penataan, yakni honorer yang masuk database BKN, honorer diatas dua tahun masa kerja dan honorer masa kerja kurang dari dua tahun.
Berdasarkan aturan Pemerintah Pusat Honorer yang masuk database BKN dan honorer diatas dua tahun masa kerja, kata Sufriannor, keberadaannya sudah diatur berdasarkan tahapannya.
“Mereka yang mendaftar dan mengikuti tahapan tes PPPK, baik nantinya bisa masuk Penuh waktu atau paruh waktu,”ujarnya.
Namun, yang menjadi problem dan kekhawatiran sebanyak 1013 honorer yang bekerja kurang dari dua tahun isu akan diberhentikan.
Sebelumnya isu pemberhentian honorer di SKPD dan Kantor Kecamatan beredar bahkan sudah beberapa honorer tidak lagi bekerja. Anggota DPRD Balangan, Hj. Sri Huriyati Hadi meminta, tidak ada pemberhentian tenaga honorer, serta meminta jalan keluarnya agar tidak terjadi kekhawatiran bagi honorer.
“Kekecewaan dan kekhawatiran honorer jelas tidak kita inginkan bahkan jangan sampai terjadi berlinang air mata.” pintanya.
Dikesempatan yang sama, Plh Setda Balangan, Rahmadi Yusni mengatakan, tidak ada pemberhentian honorer yang di lakukan Pemkab Balangan.
“Namun karena proses pengajian harus mengikuti aturan dan ketentuan, maka kita juga harus memahami itu.” ucapnya.
Rahmadi Yusni juga berjanji akan mencarikan solusinya secepatnya, karena mengingat pengajian honorer yang kurang dua tahun masa kerja dibayarkan hingga Februari.
“Selanjutnya kami belum tau lagi dan masih menunggu proses selanjutnya, tetapi kami menyatakan tidak ada pemberhentian honorer, yang ada hanya terkendala proses pengajian,” kata Yusni. (rul/klik)