Anggota Dewan Pertanyakan Guru Honorer Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rusdi, Anggota DPRD Balangan

klikkalimantan.com, PARINGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat membahas nasib ribuan tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (3/3/2025) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati ini dihadiri Plh Sekretaris Daerah Balangan, Rakhmadi Yusni dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan, Sufriannor.

Lindawati meminta kejelasan terkait kebijakan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang melarang pengangkatan tenaga honorer.

“Banyak tenaga honorer dan masyarakat yang mempertanyakan kebijakan ini. Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai nasib tenaga honorer yang terdampak,” ujar Linda.

Secara khusus, Anggota DPRD Balangan, H Rusdi juga mempertanyakan permasalahan tenaga honorer guru swasta yang tidak bisa mendaftar sebagai PPPK, dalam rapat kerja tersebut.

“Kami mendapatkan laporan, ada tenaga honorer guru swasta tidak bisa mengikuti tahapan tes PPPK, padahal sudah puluhan tahun mengabdi,” ujarnya.

Persoalan ini, kata Rusdi, harus ada solusi dan kejelasan untuk memperjelas keluhan yang dialami tenaga honorer guru swasta.

Sementara itu, Kelapa BKPSDM Balangan, Sufriannor menjelaskan, untuk skema guru swasta masih menunggu, sedangkan untuk peraturan UUD sudah jelas tidak bisa mengikuti tahapan-tahapan PPPK.

“Kita mengikuti aturan dan ketentuan yang ada, dan mudah-mudahan ada sekema yang mengatur ini dari pemerintah pusat,” pungkasnya

Ditambahkan Plh Sekda Balangan, Rakhmadi Yusni, kategori yang menjadi perhatian utama saat ini adalah tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.

“Dalam surat edaran tersebut sebenarnya tidak disebutkan adanya pemberhentian tenaga honorer. Namun, untuk saat ini, kami hanya bisa membayarkan gaji mereka hingga Februari, sementara untuk gaji selanjutnya masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” jelasnya.

BACA JUGA :
Ketua Dewan, Ingatkan Tantangan dan Potensi Balangan Sebagai Penyangga IKN

Diakuinya, saat pemerintah daerah tengah mencari solusi agar tenaga honorer yang terdampak tetap mendapatkan peluang kerja.
“Ada solusi, diantaranya melalui skema Penyedia Jasa Lain Perorangan (PJLP). Kami akan segera menindaklanjuti solusi terbaik bagi tenaga honorer ini,” ujarnya. (rul/klik)