KLIKALIMANTAN [DOT] COM, BANJARBARU – Satu lagi Karaoke disegel petugas Satpol PP Kota Banjarbaru, kali ini Karaoke Jenitta yang berada di Jl Mistercokrokusumo lingkungan Komplek Bumi Cahaya Bintang RT 43 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan, Rabu (12/10) sekitar pukul 10.30 Wita kemarin.
Disegelnya karaoke tersebut karena dianggap sudah melanggar perda No 14 tahun 2015, tentang izin usaha hiburan umum rekreasi dan olahraga. Petugas Satpol PP langsung menempelkan stiker sigel di samping pintu masuk karaoke tersebut.
Pihak pengelola sudah melanggar ketentuan PerdaKasi Ops Satpok PP Banjarbaru
Saat disegel, karaoke tersebut sudah memang tidak melakukan aktivitasnya dan tidak ada penjaga di karaoke tersebut. Pasalnya beberapa hari sebelum dilakukan penyegelan tersebut aparat kepolisian sudah melakukan penangkapan pada pemilik karaoke tersandung kasus narkoba. Adalah MS alias Jenitta (29) warga Komplek Benua Permai Banjarbaru tertangkap tangan memiliki sabu-sabu dan puluhan butir obat zenith. Setelah itu petugas Satpol PP langsung mengambil tindakan melakukan penyegelan karaoke tersebut, selain itu masa izin karaoke tersebut habis masa berlakunya. Kasi Operasional Satpol PP Banjarbaru Fitriadi mengungkapkan, penyegelan tersebut dilakukan atas berbagai alasan. Seperti surat izin operasional karaoke tersebut sudah habis selain itu karaoke tersebut juga sudah melanggar ketentuan karena mengedarkan barang terlarang seperti sabu-sabu. “Sebelumnya barang-barang karaoke jenitta ini sudah diangkut dan hasil musyawarah warga, mereka sudah setuju lagi kalau di lingkungan mereka ada tempat karaoke tersebut karana sudah cukup meresahkan,” ungkap Fitri. Sementara itu, Ketua RT 43 Kelurahan Sungai Besar Catur Setiawan mengungkapkan warga dilingkungan RTnya sudah mulai resah, dan sudah banyak warga yang melaporkan kejadian tersebut. Apalagi beberapa waktu lalu juga sudah ditemukan adanya minuman keras di karaoke tersebut. “Memang keberadaannya saat ini sudah cukup merasahkan warga, apalagi setelah adanya musyawarah dengan warga mereka tidak menghendaki adanya tempat karaoke tersebut di lingkungan tempat tinggalnya,” Tutup Catur. (ina)
Post Views: 511