Komplotan Pencuri Baterai BTS Dibekuk

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
DIBEKUK - Kompoltan spesialis pencuri baterai BTS dibekuk jajaran Polres Banjar. Sebelum dibekuk para pelaku melakukan aksinya di 10 BTS di Banjarbaru. Foto: san/klik

KLIKKALIMANTAN.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kota Banjarbaru bekuk 9 orang pencuri baterai Base Tranciever Station (BTS) beberapa provider penyedia telekomunikasi di Indonesia . Pelaku pencurian ini melakukan aksinya di 10 BTS yang langsung mereka jual kepada penadah.

Komplotan pencurian khusus BTS dibekuk, setelah pihak kepolisian berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisal MN. MN dibekuk saat hendak melakukan aksinya mencuri baterai BTS di Jalan Aries Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru.

Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian akhirnya membekuk delapan pelaku lainnya di rumah kontrakan mereka di Jalan Trikora Banjarbaru.

“Para komplotan ini tidak hanya beroperasi di Banjarbaru, tapi daerah lain di kalsel juga ada yang mereka lakukan,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, Sik, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Banjarbaru, Senin (13/8/2018).

Komplotan pencurian BTS ini sendiri tercatat telah melakukan aksinya di 10 BTS, yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Banjarbaru, dengan menggondol 20 baterai BTS dari berbagai provider seluler di 2 wilayah di kalimantan selatan, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

“Hasil pencurian ini rencananya akan di jual para pelaku kepihak penadah di Pulau Jawa,” tegas orang nomor satu di Polres Banjarbaru ini.

Salah seorang pelaku berinisial H mengaku, telah melakukan aksinya dalam beberapa bulan belakangan ini, dan masing-masing dari mereka mendapatkan hasil sebesar Rp 4 juta perorang dari total  batteri BTS seluruhnya yang telah mereka jual. “Saya baru dua kali ikut operasi. Banjarbaru dan Pelaihari,” pungkasnya.

Dari hasil penangkapan ini, Polres Banjarbaru mengamankan 20 battery BTS, 2 unit mobil pickup, 2 buah alat pemotong besi, dan satu buah linggis yang digunakan para pelaku saat beraksi. Sembilan pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(san/klik)

BACA JUGA :
Penyerahan IMB dan Sertifikat Tanah Pembangunan Perumahan Subsidi Guru Madrasah

Scroll to Top