klikkalimantan.com – Tertibkan mobil angkutan dan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Banjar gelar razia gabungan di samping ruas Jalan A Yani Km 40. Tepatnya depan gerbang masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ratu Zalecha Martapura, Selasa (19/11/2019).
Menurut Kepala Dishub Banjar, Aidil Basith melalui Riyan Toni, Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Lalu Lintas Pelanggaran dan Jalan pada Dishub Banjar, razia gabungan yang melibatkan jajaran Polres Banjar tersebut merupakan kegiatan rutin yang saban bulanya dilakukan.
“Razia kali ini kita fokuskan untuk mobil angkutan dan barang. Apabila mobil yang terjaring terbukti melakukan pelanggaran seperti, tidak memiliki atau membawa berkas kelengkapan surat baik Surat Izin Mengemudi (SIM), KIR, dan di mesinnya tidak sesuai, akan kita tidak tegas berupa memberikan sanksi tilang,” ujar pria yang kerab disapa Om Toni.
Dikatakan Toni, dari hasil giat razia gabungan yang berlangsung hampir dua jam tersebut, didapati sebanyak 11 unit mobil angkutan dan barang melakukan pelanggaran yang didominasi tidak memiliki buku uji KIR sebagai syarat mutlak kelayakan oprasional mobil angkutan dan barang.
“Rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengguna mobil angkutan dan barang yakni masih didominasi pelanggaran KIR, diantaranya; sebanyak 11 unit mobil tidak membawa atau memiliki buku uji KIR, 4 unit mobil masa berlaku KIR-nya habis atau mati, dan pelanggaran dimensi mobil yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Toni.
Bahkan, dari pantauan klikkalimantan.com di lokasi, razia gabungan yang rencanya digelar Dishub Banjar selama dua hari pun berhasil menjaring mobil plat merah jenis bak terbuka milik Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Banjar yang tidak mengantongi buku uji KIR.
Dikonfirmasi ihwal tersebut, Kepala BPBD Banjar, HM Irwan Kumar pun mengaku sudah menerima laporan dan langsung menangani permasalahan tersebut.
“Mobil yang terjaring razia itu selama inikan dipinjam pakai PMI sejak Kepala BPBD yang lama, setelah kita inpentarisir, mlalui BPKAD kita pinta kembali, dan surat-menyuratnya pun sudah berproses, tinggal Uji KIR yang belum,” jelas Irwan usai menghadiri rapat di Mahligai Sultan Adam Martapura sekitar pukuk 11 wita.
Irwan pun memastikan, pihaknya sama sekali tidak berniat untuk mengabaikan aturan. “Kebetulan saat kita ingin melakukan proses uji KIR, terjadi bencana musibah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta krisis air bersih yang sifatnya harus segera ditanggulangi. Itulah yang menjadi kendala kita, bukan bermaksud mengabaikan aturan,” tegasnya.
Irwan pun memastikan, saban kali mobil tersebut dioprasionalkan karyawan pun selalu membawa berkas kelengkapan surat menyuratnya. “Jadi, kelengkapan suratnya memang ada, hanya saja saat mereka oprasionalkan mobil itu, surat menyurat ketinggalan di kantor. Kami tidak bermaksud mengabaikan aturan,” pungkasnya.(zai/klik)