Sanksi Menanti Penyusun Amdal Tak Jeli

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
AMDAL - Meminalisir kesalahan tulis dokumen amdal, Komisi Amdal pada Dinas LH Kabupaten Banjar menerapkan sanksi 10 bibit pohon untuk tiap kesalahan tulis kata. (foto: dok/klik)

klikkalimantan.com – Redaksional penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kini tak lagi bisa sembarangan dilakukan. Terlebih lagi sekadar kopi pasang dokumen ambdal sebelumnya. Karena saat ini  Komisi Amdal pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar lebih jeli menalaah kata per kata.

Karena satu kesalahan penulisan atau pengetikan kata dalam dokumen amdal, pihak perusahaan atau konsultan yang membuatnya akan dikenakan sanksi. “Salah menulis satu huruf saja, semisal nama flora atau fauna dalam bahasa latinnya, dikenakan denda 10 bibit pohon berdiameter 3 cm,” kata Boyke W Triestiyanto, Kepala DLH Kabupaten Banjar ditemui, Selasa (25/11/2019).

Diakuinya, selama ini Komisi Amdal banyak menemukan kesalahan  tulis dalam dokumen penyunan amdal yang diajukan konsultan. Meminimalisir itu, keputusan penerapan denda atas kesalahan tulis diterapkan. Semakin banyak kesalahan tulis yang dilakukan, tentu semakin banyak juga denda bibit pohon.

Dengan begitu diharapkan, kata Boyke melanjutkan, pihak konsutan penyusun amal diharapkan lebih teliti dengan dokumen yang dibuatnya. Bahkan hingga detil penulisan. Di sisi lain, tentu akan tersedia banyak bibit pohon terkumpul untuk kepentingan penghijauan di wilayah Kabupaten Banjar.

Boyke W Triestiyanto, Kepala Dinas LH Kabupaten Banjar

“Bibit yang kami tanam dalam rangka peringatan Hari Menenam Pohon Nasional yang tahun ini dilaksankan di Mandi Kapau, Karang Intan, juga dari hasil denda kesalahan penyusunan dokumen ambdal,” kata Boyke,

Diterapkan sejak beberapa bulan ini, kata Boyke, ribuan bibit pohon jenis tanaman keras dan buah siap tanam terkumpul. Tercatat ada dua dokumen amdal yang diajukan, satu dokumen didenda 100 pohon karena ada 10 kesalahan, satu dokumen lagi didenda 1.400 pohon karena kesalahan tulisnya lebih banyak lagi.

“Jika satu bibitnya seharga Rp150 ribu, bisa dikalikan dana yang harus dikeluarkan pihak kunsultan. Jadi jika tidak ingin dikenakan denda, lebih jeli lagi lah menyusun dokumen ambdalnya,” kata Boyke.

BACA JUGA :
Dianugerahi Kalpataru, Ini Rekam Jejak KH Zarkasyi Hasbi pada Pembinaan Lingkungan