klikkalimantan.com – Ditarget rampung 25 Desember 2019, proyek pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi Kesehatan di Jalan Albasia IV, Kelurahan Jawa, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin yang mestinya sudah lebih dulu ada sebelum pekerjaan dimulai sebagaimana diatur dalam perda.
Tentang itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana ikut angkat bicara.
Diamini Nyoman, IMB sebenarnya wajib dikantongi semua pihak baik, bangunan milik pribadi atau swasta, hingga bangunan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banjar sekalipun.
“Pemerintah harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat terkait wajib memiliki IMB. Apabila pemerintah tertib administrasi IMB, tentu masyarakatnya pun akan mengikuti,” ujar Nyoman kepada klikkalimantan.com, Kamis (5/12/2019).
Namun, diakui Nyoman, seperti apa klausul atau ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian, untuk proyek pembangunan gedung UPT Instalasi Farmasi yang dikerjakan CV Setiawan Noor sejak 9 Juli 2019, ia mengakui tak mengetahui secara persis.
“Saya akui tidak pernah melihat seperti apa klausul atau perjanjian yang dibuat ke dua belah pihak. Yang pasti mereka sudah turun langsung kelapangan sehingga terbitlah perencanaan yang kemudian dilakukan proses lelang dan penetapan pihak pelaksana proyek sebagai pemenang lelang,” kata Nyoman.
Mestinya, papar Nyoman yang juga sebagai Tim Pengawas Bangunan (Wasbang) Kabupaten Banjar, permasalahan IMB tersebut tak meluber ke khalayak banyak, dan segera diselesaikan.
“Sangat disayangkan terkait masalah IMB ini sempat diributkan. Mestinya dinas terkait dan pihak pelaksana proyek jangan saling lempar tanggung jawab, dan saya akui ini kelalaian kedua belah pihak,” ucapnya.
Nyoman pun memastikan, terkait masalah administrasi IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Banjar telah diselesaikan instansi terkait. “Kemarin info yang saya terima terkait administrasi IMB sudah diselesaikan. Tapi untuk tanggal pastinya silakan kalian cek sendiri,” tuturnya.
Ketika dikonfirmasi klikkalimantan.com ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banjar, Kepala Dinas, Hj Ida Fresy, beserta mepala bidang dan seksi tak ditempat.(zai/klik)