klikkalimantan.com – Pemerintah kabupaten/kota mulai menerapkan larangan tenaga honorer mengenakan pakaian seragam Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang sudah menerapkan ketentuan dalam Peraturan Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 6/2016 tentang perubahan ketiga atas Pemendagri Nomor 60/2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkup Departeman Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sedangkan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dipastikan belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Sekretariat Daerah (Sekda) M Hilman mengatakan, belum akan diberlakukannya ketentuan tersebut karena selama ini tidak pernah ada yang mempermasalahkannya, masyarakat maupun ASN.
Menurutnya, jika ketentuan tersebut diberlakukan, tentunya akan sangat berpengaruh terhadap anggaran daerah lantaran harus mengucurkan biaya tambahan.
“Kondisi keuangan daerahkan sedang defisit. Jadi, sebelum memberlakukan hal tersebut tentunya harus ada kajian dan mempertimbangkan kondisi keuangan kita sekarang,” kata M Hilman kepada klikkalimantan.com, Kamis (19/12/2019).
Lebih lanjut menurut Hilman, ke depannya, para tenaga honorer dan kontrak akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyebutkan hak diterima sama dengan ASN. “Yang membedakan, tenaga honorer tidak punya kesempatan jenjang karir di lingkup Pemkab Banjar,” ujarnya. (zai/klik)