klikkalimantan.com – Jelang akhir tahun 2019, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar pastikan arus distribusi Liquified Petroleun Gas (LPG) bersubsidi 3 Kilogram yang kerab disebut masyarkat Gas Elpiji tetap berjalan lancar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disperindag Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati melalui Jimmy Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan. “Berdasarkan hasil koordinasi kita dengan PT Pertamina, untuk pendistribusian LPG 3 Kilogram bersubsidi hingga akhir tahun Insya Allah lancar,” ujar Jimmy, Sabtu (21/12/2019) lalu.
Mengingat, papar Jimmy lebih jauh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar pada 2019 kali ini mendapat jatah kuota LPG 3 Kilogram bersubsidi sekitar 12.300 Metrik Ton (M/T) yang secara hitungan telah mencukupi.
“Untuk pengalokasian 12.300 Metrik Ton tabung LPG ke pihak agen tersebut langsung dilakukan pihak PT Pertamina selaku operator, karena kewenangan kami hanya melakukan monitoring dan arus distribusi LPG saja,” ucapnya.
Kendati, arus distribusi LPG 3 Kilogram bersubsidi dipastikan lancar dan tidak terjadi kelangkaan. Namun, diakui Jimmy fakta dilapangan harga LPG 3 Kilogram melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni berkisar Rp30.000-Rp35.000. “Kalau harga LPG 3 Kilogram bersubsidi diagen resmikan tetap Rp17.500 yang didistribusikan kepangkalan LPG berdasarkan HET,” ungkapnya.
Jimmy pun mengakui, dalam menanggulangi permasalahan kelonjakan harga LPG 3 Kilogram bersubsidi pihaknya tak mampu berbuat banyak. Mengingat aturan HET yang dibuat tidak menyentuh hingga kepihak pengecer.
“Menanggulangi permasalahan tersebut, Disperindag Kabupaten Banjar pun sudah melakukan tala’ahan staf dari hasil study banding kita ke Disperindag Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk direkomendasikan kepada Bupati Banjar. Karena Gubernur di Kalteng telah membuat surat edaran serta memerintahkan Wali Kota dan Bupati agar membentuk Tim Pengendalian, Pengawasan, dan Penindakan yang terdiri dari berbagai unsur pemerintahan dan stakeholder terkait, salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda,” jelasnya.
Dengan begitu, Jimmy melanjutkan lebih jauh, Tim yang telah terbentuk dapat melakukan penindakkan sesuai tugas dan fungsional (tufoksi)-nya seperti, Disperindag dalam rangka pembinaanya, Pertamina alur distribusinya, dan Satpol PP selaku penindaknya apabila terjadi kelangkaan dan kelonjakan harga.
“Kami pun menilai, berdasarkan data dukung jumlah penduduk miskin dan pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM), dengan jumlah kuota LPG 3 Kilogram bersubsidi sekitar 12.300 MT tersebut sudah tidak ideal lagi dan perlu dilakukan penambahan. Perihal ini pun sudah kami sampaikan pada Juli 2019 lalu digelaran rapat dengar pendapat (rdp) bersama Konisi II DPRD Kabupaten Banjar, dan mendapat kesepakatan yang kemudian kami teruskan ke pihak PT Pertamina,” tuturnya.
Faktanya, tambah Jimmy, hingga saat ini penambahan kuota tak kunjung terealisasi, dan pihaknya pun akan kembali mewacanakan rdp dengan komisi II DPRD Kabupaten Banjar terkait perihal penambahan kuota LPG 3 Kilogram bersubsidi untuk 2020 mendatang. “Biasanya untuk penambahan kuota LPG 3 Kilogram bersubsidi di kabupaten/kota informasinya kita dapat pada awal tahun yakni, di Januari. Kita akan diundang dinas terkait dan pusat terkait penambahan kuota tersebut,” pungkasnya.(zai/klik)