klikkalimantan.com – Upaya mengatasi kekumuhan dan kesemrawutan di kawasan Pasar Tayibah Martapura, berupa perbaikan fasilitas tempat pedagang kaki lima (PKL), termasuk pembuatan atap kanopi dari rangka baja 10×90 meter oleh Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) mendapat respon positif pedagang.
Kendati untuk itu, pedagang mesti merogoh kantong lebih dalam karena diwajibkan membayar Rp2 juta. Dana sharing, begitu Direktur Utama (Dirut) PD PBB, Rusdiansyah menyebutnya. Diperlukan sedikitnya Rp200 juta untuk merealisasikannya.
“Perbaikan fasilitas tempat berjualan, termasuk pembuatan atap kanopi setinggi 6 meter ini memang sangat baik guna menghilangkan kesan kumuh dan semraut pasar,” ujar salah satu pedagang di Pasar Tayibah yang enggan menyebutkan namanya kepada klikkalimantan.com, Senin (19/8/2019).
Karena diwajibkan membayar Rp2 juta dengan pola diangsur selama lima bulan, terhitung sejak pertama kali menempati, pria berusia 40 tahun ini berharap hasilnya sesuai harapan. Termasuk ketersediaan 130 bak bagi pedagang masing-masing berukuran 1,5 x 1,5 meter. Pun ia berharap, tidak akan dana tambahan yang dibayarkan pedagang di kemudian hari. Pasalnya, nominal yang disetujui lebih kecil dari yang diusulkan PD PBB yani RpRp2,5 juta.
Respon baik upaya menata lingkungan pasar melalui dana sharing, juga disampaikan Jimmy, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar.
Namun saat ditanya aturan ihwal penggunaan dana sharing untuk pembangunan pasar di atas lahan milik pemerintah daerah diperbolehkan secara aturan?, Jimmy belum dapat mengomentarinya lantaran baru pertama kali ada. “Selama itu berdasarkan kesepakatan dua belah pihak dan tidak ada unsur paksaan, kemungkinan tidak masalah,” ucapnya. (zai/klik)