klikkalimantan.com – Menyewa di Jalan Jeruk, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, keberadaan gudang logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, salah satu yang masih disoal anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banjar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/1/2020).
“Kami sempat menyinggung terkait gudang penyimpanan logistik KPU yang disewa berada di luar wilayah hukum Kabupaten Banjar, dan disambut baik KPU yang akan kembali mencarikan solusinya,” kata Kamaruzzaman, Ketua Komisi I usai memimpin RDP memastikan persiapan tahapan pilkada di Kabupaten Banjar tahun ini.
Salah satu yang diisoal, lantaran mestinya tempat penyimpanan logistik pemilu berada di wilayah hukum Kabupaten Banjar, bukan di luar. Menyewa di luar wilayah hukum Kabupaten Banjar, seolah tak ada lagi tempat yang dapat digunakan untuk menyimpan logistic.
Mengenai itu, Muhaimin, Ketua KPU Kabupaten Banjar mengatakan, persoalan gudang logistik pihaknya mengaku kesulitan mencari tempat representatif di wilayah Kabupaten Banjar. Karena itu diputuskan menyewa tempat di Banjarbaru dengan masa kontrak tujuh bulan.
“Logistik Kabupaten Banjar ini kan jumlahnya sangat luar biasa. Dari 290 desa dengan 1.800 lebih TPS tentunya membutuhkan gudang yang cukup luas dan representatif. Kedepannya Insyallah akan kita carikan di kawasan Pemkab Banjar untuk gudang penyimpanan logistik,” ucapnya.
Selain ihwal gudang logistik, pada RDP yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Perwakilan Setda Kabupaten Banjar ini juga dibahas sejumlah kesiapan tahapan pilkada di antaranya; Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terpilih sebagai anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD). (zai/klik)