Pemkab Banjar Sosialisasi Satgas Pungli

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM – Praktik Pungutan Liar (Pungli) yang lingkungan pemerintah daerah, acapkali terjadi karena maladministrasi oknum tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan jabatan.

Mengantisipasi itu terjadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Unit Pemberantasan Pungli (UPP) bekerjasama dengan Unit Pemeberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Sosialisasi Satgas Pungli di Aula Barakat Martapura, Selasa kemarin.

Sejumlah narasumber kompeten di bidangnya, diantranya; Sekertaris Pokja Penindakan AKBP Danang Widaryanto, Jaksa Satgasus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejati Kalsel, M Irwan SH,MH, Norhalis Majid dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, dan Ketua UPT Saber Pungli Banjar, Waka Polres Banjar Kompol Joseph Edward Purba dihadirkan.

Menurut Norhalis Majid dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, maladministrasi merupakan perbuatan melanggar hukum dengan pola menggunnakan wewenang untuk tujuan lain di luar kewenangan tersebut.

“Maladministrasi terjadi karena beberapa faktor diantaranya, tidak transparan dalam mengelola dana, penyimpangan prosedur, pungutan liar, dan perbuatan tidak patut, serta perbuatan pelanggaran hukum,” kata Norhalis Majid.

Dan semua jenis korupsi, ujarnya, dapat dipastikan selalu diawali dari pelayanan publik yang buruk.

M Irwan, Jaksa Satgasus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel menambahkan, area rawan korupsi tersebut meliputi kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keuangan dan perbankan, perpajakan, badan usaha milik negara/daerah pertambangan, pelayanan umum dan masih banyak lagi.

“Pelayanan publik merupakan salah satu sektor yang rawan terhadap praktik korupsi yang biasanya melibatkan penyelenggara negara di bidang pelayanan umum dan pengguna layanan. Dalam hal ini terjadi tindak pidana suap,” kata Irwan. (adv/zai/klik)

BACA JUGA :
KPU Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Scroll to Top