Penanganan Kasus Korupsi di Kabupaten Banjar Dipertanyakan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Tri Taruna Fahriadi, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar

klikkalimantan.com – Memasuki masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Kabupaten Banjar periode 2021 – 2026, sejumlah kasus dugaan korupsi pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar yang tak kunjung pungkas ditangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar kembali menyeruak.

Salah satunya terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah pilkada priode 2015 yang menyeret Ahmad Faisal semasa menjabat Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar yang hingga kini tak kunjung dieksekusi padahal telah berstatus terpidana berdasarkan putusan petikan Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen (KPK-APP) Kalimantan Selatan desak Kejari Kabupaten Banjar buka forum dengar pendapat.

“Kami secara resmi sudah mengirim surat ke Kajari Kabupaten Banjar, dan meminta waktu pertemuan pada, 19 Maret 2020 pagi. Semoga permintaan ini dipenuhi agar kita dapat mengetahui bagaimana sebenarnya penanganan kasus korupsi di Kabupaten Banjar tersebut,” ujar Aliansyah, Koordinator LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparat Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP), Selasa (17/3/2020).

Tak hanya itu dikatakan Ali, kalau agenda forum terlaksana, pihaknya juga akan mempertanyakan terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kabupaten Banjar priode 2014 – 2019 yang disebut-sebut bakal menyeret sejumlah wakil rakyat yang ditangani Kejari Kabupaten Banjar sejak awal 2017.

Menanggapi ihkwal tersebut, Tri Taruna Fahriadi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Kabupaten Banjar mengaku, selaku eksekutor telah berupaya semaksimal mungkin dalam menangani sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Banjar, salah satunya terkait eksekusi terpidana Ahmad Faisal mantan Ketua KPU Kabupaten Banjar.

“Kami pun telah beberapa kali berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Pertama pada 21 Agustus 2018, kami telah bersurat ke MA dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, kedua yakni, pada 18 April 2019, dan pada 10 September 2019, kami kembali bersurat ke MA melalui Panitra. Ternyata salinan putusan masih belum kita terima,” aku Tri Taruna.

BACA JUGA :
Tanggapi Aksi Damai KAKI Kalsel, Kejari Siap Telaah Laporan Kasus Dugaan Korupsi

Kendati salinan putusan belum sampai ke meja kerja Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar. Namun, terkait petikan MA yang menjadi dasar eksekusi terpidana, Tri Taruna mengaku telah menerimanya. Sehingga pada, 30 Januari 2020 dan setelahnya pun kembali bersurat, namun tak membuahkan hasil.

“Kendalanya itu hanya terkait salinan putusan, karena terpidana inikan kasusnya masih ada upaya kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah melakukan permintaan salinan terhadap MA. Harus ada salinan berdasarkan petikan putusan, dan kami tetap taat KUHP. Jadi, sifatnya itu kami hanya menunggu salinan putusan dari MA,” jelasnya.

Tri Taruna pun sesumbar, makin cepat salinan putusan dari MA diterima Kejari Kabupaten Banjar, makin cepat pula proses eksekusi terdakwa. “Hari ini salinan putusan dari MA datang kemari. Hari ini juga kami eksekusi,” tegasnya.

Faktanya, hingga di 2020 kali ini, sejumlah kasus dugaan korupsi warisan dari Kasi Pidsus terdahulu hingga sekarang tak kunjung pungkas, sebut saja kasus perjalanan fiktif 45 anggota DPRD Kabupaten Banjar masa jabatan 2014 – 2019 yang melibatkan 20 orang pendamping, serta kasus kasus pembangunan Pasar Sungai Bakung di Kecamatan Sungai Tabuk dan kasus penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk PT Barakat Intan Mandiri (BIM) yang lama tak terdengar.(zai/klik)

Scroll to Top