LSM Desak Kejari Banjar Tuntaskan Kasus Korupsi Sebelum Pilkada

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen (KPK-APP) Kalimantan Selatan, Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 10.00 Wita menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar di Jalan A Yani KM 38, Martapura.

Kedatangan sejumlah aktivis tersebut tak lain untuk meminta kejelasan terkait proses penanganan sejumlah kasus korupsi yang telah ditangani kejari. Diantaranya; perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada priode 2015 yang menyeret Ahmad Faisal semasa menjabat Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU), dan dugaan korupsi kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kabupaten Banjar priode 2014 – 2019.

“Kita sangat menyambut baik atas kedatangan aktivitas LSM KPK-APP ke Kantor Kejari Kabupaten Banjar, pertemuan kawan-kawan diforum ini, dan sudah kita tunggu lama kehadirianya,” ujar Muji Martopo, Kepala Kejari Kabupaten Banjar usai pertemuan.

Dikatakan Muji, pada pertemuan forum tersebut, sejumlah aktivis mempertanyakan dua hal. Pertama, tekait kasus terpidana Ahmad Faisal, mantan Ketua KPU Kabupaten Banjar yang hingga kini belum dieksekusi.

“Pada prinsipnya kita siap mengeksekusi terpidana Ahmad Faisal. Tapi, kita masih menunggu salinan putusan dari MA sebagai dasar untuk mengeksekusi terpidana. Terpidana inikan berada diluar tidak dalam ke adaan ditahan,” ucapnya.

Muji pun mengaku memahami alasan aktivis mempertanyakan ikhwal tersebut, mengingat, beberapa orang tersangka lainya sudah menjalani hukuman, dan terkesan ada perbedaan keadilan.

“Mudah-mudahan, dengan adanya pertemuan diforum kali ini, salinan putusan MA segera dikirim ke Kejari Kabupaten Banjar. Mengingat, kita sudah lima kali bersurat untuk meminta salinan putusan, dan kami tidak akan bosan dan patah semangat untuk mendapatkan salinan putusan tersebut,” akunya.

Tak hanya itu, papar Muji lebih jauh, sejumlah aktivis pun mempertanyakan bagaiman terkait nasib kasus kunker anggota DPRD Kabupaten Banjar yang hingga kini masih belum ada penetapan tersangka.

BACA JUGA :
Bersaksi, Pensiunan Pejabat HST Sebut Dampak Buruk UU Minerba

“Kami sudah jelaskan semua tahapan mulai dari tahapan pemeriksaan, hingga ekspos yang sudah selesai kepada sejumlah aktivis. Terakhir, kita sudah ekspos hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dan semua masukkan dari hasil ekspos di Kejagung pun sudah kami penuhi,” ungkapnya.

Dengan digelarnya rapat dengar pendapat hari ini, lanjut Muji lebih jauh, diharapkan petunjuk terkait penanganan perkara kasus kunker fiktif DPRD Kabupaten Banjar segera turun.

“Sejauh ini kita, anggota DPRD Kabupaten Banjar yang terlibat telah mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp2,3 Miliar. Tapi, kita masih belum bisa menyebutkan tersangkanya karena masih menunggu petunjuknya,” harapnya.

Ditempat yang sama, Aliansyah, Koordinator LSM KPK – APP Kalsel, menegaskan, pada pertemuan forum tersebut pihaknya mendesak Kejari Kabupaten Banjar segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebelum Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020.

“Kita meminta Kejari agar mengambil sikap, dan jangan sampai kasus ini menjadi komoditas politik. Kalau memang kasus kunker tidak ditemukan bukti hingga penetapan tersangka, labuh baik kasusnya diselesaikan, agar masyarakat Kabupaten Banjar dalam menghadapi Pilkada tidak terjadi konflik horizontal,” tegasnya.

Pada pertemuan tersebut, Ali pun mengaku, pihaknya juga meminta kejelasan terkait kendala yang dihadapi Kejari Kabupaten Banjar terkait eksekusi terpidana Ahmad Faisal mantan Ketua KPU Kabupaten Banjar. “Kalau memang ada persoalan yang menjadi kendala, kita siap bantu dan mengawal kasus ini sampai tuntas, karena ini menyangkut keadilan. Jangan sampai, tersangka lainya dieksekusi, satu masih berkeliaran,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top