Terus Tingkatkan Pelayanan RSDI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Pembukaan Forum Diskusi dengan Tema “Kupas Tuntas Permenkes RI No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit”, yang bertempat di Aula RSDI Kota Banjarbaru Lantai 4, kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Rumah Sakit Idaman Banjarbaru Hj Endah Labati pada Selasa (11/02/2020).

Turut hadiri dalam kegiatan tersebut, Plh Kepala Dinas Kesehatan Prov Kalsel Drs H Akhmad Yanie MSi APT, Ketua PERSI Kalimantan Selatan Dr Abimanyu Sp PD KGEH FINASIM dan undangan lainnya.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Kalimantan Selatan Dr Abimanyu Sp PD KGEH FINASIM menyampaikan, bahwa sosialisasi Peraturan Kementerian Kesehatan yang diikuti oleh semua Rumah Sakit Pemerintah Swasta TNI-POLRI se Kalsel dengan tujuan utama untuk sosialisasi dan persamaan persepsi.

“Dengan adanya peraturan ini mungkin banyak manfaatnya bagi Rumah Sakit dan pada masyarakat umumnya,”jelasnya

Ia meungkapkan, bahwa masyarakat dapat menggunakan jasa dokter spesialis tidak perlu jauh ke Banjarmasin karena Rumah Sakit Idaman sudah terlengkapi.

“Dulu kan Rumah Sakit tenaga spesialis banyak hanya di rumah sakit kelas A atau B pada Kota Banjarbaru. misalnya berakreditasi c tidak mungkin bisa ada dokter spesialis untuk sekarang sudah dibebaskan kelas C, kelas B, dan kelas A semuanya bisa menggunakan dokter spesialis,”Ujarnya.

Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan mengatakan, bahwa hari ini berkumpul bersama-sama untuk membahas Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 yang baru diterbitkan tanggal 14 Januari 2020.

Darmawan Jaya menyampaikan, pelayanan kesehatan di Kota Banjarbaru di masa yang akan datang ini akan ada tantangan dan ada peluang, diusahakan bisa memberikan peluang profesional kualitas tenaga kesehatan dan pemberian pelayanan yang lebih baik.

“Semakin baik untuk masyarakat, karena posisi kita Kalsel sebagai pintu gerbang ibukota negara,” ujar Jaya.

BACA JUGA :
Segera Terapkan SIMBG

Jaya manambahkan, dengan pertemuan ini mampu membuka wawasan dan rasionalitas dalam menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang hingga saat ini masih menimbulkan polemik di masyarakat.

“Dalam forum diskusi ini, kita harapkan akan lahir gagasan dan solusi maupun jalan tengah terkait realisasi peraturan menteri kesehatan ini yang dapat kita aplikasikan dalam pembanguan sektor kesehatan di daerah kita,”Tegasnya.

Sehubungan pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2020 lalu, Maka Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku.

Scroll to Top