Seleksi Tertulis Bakal Calon Kades di Kabupaten Banjar Dituding Tak Transparan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Sejumlah bakal calon kepala desa (kades) dari 11 kecamatan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dinyatakan gagal maju lantaran tak lulus seleksi tertulis panitia seleksi (pansel) yang dimotori dari Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Sabtu (21/3/2020).

Mereka yang dinyatakan tak lulus, lantas ngluruk ke kantor DPRD Kabupaten Banjar, Senin (23/3/2020) untuk mengadu. Mereka menuding pansel tak transparan.

“Pertama, berkas lembaran jawaban hasil tes bakal calon dari tim pansel ada dipotong. Bagian atas lembaran jawaban itu kan tercantum nama peserta yang ikut tes, sedangkan bagian bawahnya hasil jawaban peserta yang mengikuti tes. Kalau dipotong, sangat berpotensi berkas lembar jawaban tertukar, seperti berkas lembar jawaban milik saya yang tertukar sehingga tidak lulus,” akunya.

Tak hanya itu, papar Syukri, selain penghitungan hasil tes seleksi bakal calon terkesan tertutup, lantaran tak menghadirkan bakal calon atau perwakilan dari bakal calon. Usai gelaran tes, kunci jawaban dari soal tes yang diselenggarakan pun tidak diperlihatkan kepeserta.

“Kalau diperlihatkan, kita bisa mengoreksi atau mengetahui jawaban mana yang benar dan salah dari hasil tes yang sudah terselenggara. Bahkan, petahana kades yang memiliki poin tersendiri pun tak lulus tes di tahapan seleksi ini,” ujarnya.

Parahnya lagi, lanjut Syukri lebih jauh, kabar bakal calon yang gugur di tahapan seleksi sudah menyebar di kalangan masyarakat pada 22 Maret 2020 sekitar pukul delapan pagi. Padahal, baik Dinas PMD dan pansel elum mengumumkan secara resmi peserta yang gugur.

“Jelas, kami menolak hasil tes yang diselenggaran Tim Pansel pada Minggu 21 Maret kemarin. Kami ingin pemilihan dikembalikan kepada masyarakat, meskipun kontestan Pilkades lebih dari 5 orang, dan kasus ini akan kami tembuskan baik, ke Ombudsman, Bupati, atau mungkin ke Gubernur Kalsel, hingga ketingkat pengadilan.

BACA JUGA :
Rapat Pleno SMSI, Jangan Mengganggu Pancasila

Menanggapi Ihkwal tersebut, Kamaruzzaman, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar pun berjanji akan segera memanggil dinas terkait, guna menuntaskan permasalahan tersebut. Mengingat, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21/2016, bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang harus mengikuti tahapan seleksi.

“Jadi, di peraturan bupati sudah dijelaskan, seperti dipasal 28 poin A, sistem penilaian 50 persen, dan administrasi tertulis 50 persen. Sedangkan diwaktu penyelenggaraan tes terjadi penyampaian berbeda yang tentunya melanggar perbup dan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni, 20 persen nilai administrasi, dan 80 persen tes tertulis,” jelasnya.

Sebab itulah, tambah Kamaruzzaman, sejumlah bakal calon datang kemari, untuk minta kejelasan terkait sejumlah permasalahan tersebut, dan mempertanyakan nilai plus 50 persen untuk incumbent kreterianya seperti apa? Mengingat, ada beberapa incumbent yang kembali maju tak lulus di tahapan seleksi Pilkades.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top