Menanti Sanksi Anggota Dewan yang Senang Bolos Paripurna

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar menjadwalkan ulang, rapat paripurna dengan agenda pemandangan akhir fraksi-fraksi atas hak angket Kamis (1/11/2018). Dijadwalkan ulang, karena pada paripurna sebelumnya, Senin (15/10/2018) gagal terlaksana. Penyebabnya, dari 45 anggota dewadewan, hanya 19 hadir. Sisanya, mangkir.

Namun menilik rekam jejak para wakil rakyat di parlemen, yang tak sekali dua ingkar atas hasil rapat Banmus yang disepakati, pesimis rapat paripurna terlaksana.

Di 2018 ini saja, banyak agenda paripurna gagal terlaksana karena sifat malas-malasan sebagian besar anggota dewan. Pada 2 Oktober 2018, rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 juga tertunda. Dari 45, hanya 24 yang hadir. Padahal diperlukan dua per tiga, atau 30 orang dari 45 anggota agar rapat paripurna dapat terlaksana.

Serupa, agenda paripurna 3 Juli 2018 juga terpaksa dijadwalkan ulang, karena kala itu hanya 26 anggota dewan yang mengisi kursi empuk di lantai dua Kantor DPRD Banjar yang bersebelahan dengan Kantor Bupati Banjar, Jalan A Yani KM 40 Martapura ini. Bupati H Khalilurrahman yang harusnya menyampaikan pertanggung jawaban APBD 2017 pun terpaksa balik kanan.

Pengambilan keputusan tiga Raperda pada agenda paripurna 28 Mei 2018 juga urung terlaksana. Lagi-lagi, tidak kuorum penyebab utamanya. Dua rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil temuan panitia hak angket pada 9 April dan 26 Maret juga terkatung-katung dan mesti dijadwalkan ulang di tingkat Banmus.

Sering mangkir pada rapat paripurna, secuil potret buruk mayoritas anggota DPRD Kabupaten Banjar. Padahal, keberadaanya di parlemen membawa aspirasi masyarakat. Aspirasi yang satu diantaranya harus dipungkaskan di lantai paripurna.

BACA JUGA :
Bupati Kapuas Keluarkan Surat Edaran Jalan Khusus Angkutan Tambang dan Perkebunan

Menurut Supiansyah Darham, pemerhati politik dan pemerintah di Kabupaten Banjar, dalam tata tertib dewan, mestinya gamblang sanksi bagi anggota dewan yang hobi bolos saat rapat paripurna melalui Badan Kehormatan (BK).

Namun alih-alih menegakkan tata tertib dengan menjatuhkan sanksi, menurut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, kinerja BK pada DPRD Banjar pun dipertanyakan. “BK dewan bekerja juga tidak maksimal,” kata Supiansyah Darham.
Di tahun terakhir masa tugas, mestinya anggota dewan memaksimalkan perannya sebagai penyambung lidah rakyat. Terlebih lagi, banyak raperda yang belum diselesaikan.

Jika sudah begitu, pun peran BK tak dapat diharapkan, kata Supiansyah Darham, sanksi sosial dari masyarakat ujungnya. Terlebih lagi, semua anggota dewan di parlemen saat ini, akan kembali meminta meminta restu dan dukungan dipemilihan legislatif (pileg) yang akan dilaksanakan bersamaan pemilihan presiden (pilpres) April 2019 nanti. (to/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top