klikkalimantan.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar meniadakan seluruh pelayanan administrasi kependudukan secara langsung di kantor selama status tanggap darurat covid-19.
Meski begitu, menurut Azwar, Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar, pelayanan dialihkan dengan cara online menggunakan aplikasinya yang dapat diunggah di playstore.
“Atau melalui WhatsApp di nomor layanan: 0857-5355-5658 untuk kepengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP)-El, dan Surat Pindah-Datang. Sedangkan untuk layanan Data Pencatatan Sipil dinomor: 0857-5412-8249,” kata Azwar ditemui klikkalimantan, Rabu pekan kemarin.
Diakuinya, ada kendala dalam penerapan pelayanan berbasis online. Terutama mekanisme pengiriman berkas.
“Kami sudah coba banding antar satu kali pengiriman atau Cash On Delivery (COD) melalui JNT dan via Pos. Kalau JnT, satu kali pengiriman tarifnya Rp10.000, sedangkan pengiriman paket via Pos Rp15.000, dengan keunggulan pengiriman paket yang tidak sampai kepemiliknya akan dititipkan baik di kantor kelurahan atau kecamatan. Ini yang masih kita tawar,” aku Azwar.
Dipaparkan Azwar, kalau pun harga satu paket pengiriman berkas Adminduk melalui Pos mentok di Rp15.000. Ia menyakini masyarakat tidak akan keberatan. “Masyarakat pasti terima saja, utamanya bagi masyarakat yang berdomisili di pelosok desa, dari pada mereka jauh-jauh harus datang kemari. Tapi, kita masih mencari kesepakatan harga pengirimanya demi kenyamanan masyarakat,” ucapnya.
Meski layanan Disdukcapil ditengah pandemi covid-19 hanya berbasis online. Namun, dikatakan Azwar, Disdukcapil Kabupaten Banjar akan tetap memberikan layanan langsung bagi masyarakat dalam situasi mendesak seperti sakit, dan lain sebagainya.
“Bagi masyarakat yang benar-benar urgent, dan sangat membutuhkan Adminduk untuk kepengurusannya, bisa saja langsung datang kemari dengan menunjukan berkas bukti, misalnya surat keterangan sakit dari Rumah Sakit dan lain sebagainya. Tapi, yang reguler tetap melalui via online,” tegasnya.
Tak hanya itu, lanjut Azwar lebih jauh, kalaupun ada masyarakat yang tak mengerti sistem layanan online. Masyarakat bisa saja meminta bantuan baik kepada aparat desa, kelurahan, dan kecamatan yang sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Banjar.
“Tapi, untuk perekaman KTP elektronik terpaksa kita tunda. Kalau pun ada masyarakat yang sakit belum rekam KTP-El, mereka masih bisa menggunakan KK dilengkapi surat keterangan dari kecamatan untuk mendukung keperluan dokumenya. Kita hanya dapat melakukan perubahan data saja, terlebih masa social distanching diperoanjang,” pungkasnya.
Adapun, beberapa aplikasi layanan Disdukcapil Kabupaten Banjar yang dapat didownload di Play Store yakni, bit.ly/StarBanjar, bit.ly/capilonline, bit.ly/cetakKTPel, bit.ly/RekamDataKTPel, bit.ly/laporandatabermasalaha.(zai/klik)