klikkalimantan.com – Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tinggal menunggu persetujuan Menteri Kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menggelar rapat koordinasi (rakor), Jumat (1/5/2020) di Aula Barakat Kantor Setda Banjar, Martapura.
Dibahas dan disepakati saat rakor, satu diantaranya penetapan posko checkpoint terpadu yang berada di wilayah perbatasan kedua daerah. Penetapan terpadu dinilai akaan lebih efektif membatasi pergerakan orang saat PSBB diberlakukan.
Beberapa posko terpadu PSBB ada di Q Mall batas kota, Sungai Ulin, Bundaran Amaco, dan SPBU Gubernur Subarjo. Sementara posko mandiri di wilayah Kota Banjarbaru antara lain; Jalan A Yani kawasan Komplek Citra Graha (KCG), KCG dalam tembus bandara, LIK Trikora, Simpang Empat Bangkal, dan Jalan Rahayu kawasan SIT Qardan Hasanah.
“Nantinya akan ditempatkan petugas gabungan agar pemantauan mobilitas warga dan keamanan di wilayah perbatasan lebih efektif,” kata Zaini, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kots Banjarbaru.
Begitu pun di wilayah Kabupaten Banjar, beberapa posko mandiri juga disiapkan di sejumlah lokasi, di antaranya; di Sungai Lulut, Jalan A Yani KM 7, Jalan Gubernur Subarjo Basirih, dan Jalan A Yani KM 68 Astambul.
Menurut M Hilman, Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Pengendalian dan Penanganaan Covid-19 Kabupaten Banjar, pengamanaan di semua posko akan menjadi tanggung jawab Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan PSBB yang diketuai Dandim 1006/Martapura dan Kapolreels Banjar sebagai wakilnya. (to/klik)