Batal Haji Karena Pandemi, di Kabupaten Banjar 414 Orang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kantor Kanwil Kemenag Kabupaten Banjar di Jalan Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan

klikkalimantan.com – Pandemi virus korona (covid-19) memaksa pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah calon haji tahun ini. Akibatnya, ribuan JCH batal  menunaikan rukun Islam kelima di Tanah suci.

Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, batal menunaikan rukun Islam kelima dialami ratusan JCH. H Najwan Noor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Banjar, Jumat (5/6/2020) mengatakan, jumlah JCH asal Kabupaten Banjar yang batal berangkat haji sebanyak 414 orang.

“Termasuk 17 orang cadangan yang sudah melakukan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap I, dan tahap II di Kabupaten Banjar batal berangkat haji karena wabah nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) yang terjadi di beberapa negara” ujar Najwan.

Didampingi H Rimazullah, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Najwan menilai, putusan pemerintah pusat melalui Kemenag RI terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020 tersebut tentunya sudah melalui kajian-kajian komprehensif, seperti berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tak terkecuali bidang kesehatan mengingat menyangkut wabah covid-19.

“Untuk itu, Kemenag Kabupaten Banjar akan mendukung putusan tersebut, karena pandemi covid-19 ini memang fakta dan terjadi di ratusan negara. Penyelenggaraan haji ini pun juga sangat ditentukan Pemerintah Arab Saudi yang hingga saat ini masih belum menetapkan putusan apakah diselenggarakan atau tidak?” jelas Najwan yang mengatakan sebanyak 221.000 calon jemaah haji 2020 se-Indonesia batal berangkat haji.

Najwan pun memprediksi, kalaupun penyelenggaraan haji tetap dilaksanakan Pemerintahan Arab Saudi, tentunya waktu yang dimiliki panitia penyelenggara haji di Indonesia tidak mencukupi. Mengingat sudah memasuki pertengahan Syawal.

“Berdasarkan jadwal, keberangkatan JCH kloter pertama pada 27 Juni 2020, belum lagi mempersiapkan hal-hal penting lainya. Atas kajian tersebutlah pemerintah pusat mengambil putusan,” ucapnya. (zai/klik)

BACA JUGA :
Hendra Prasetyo, Petani Millenial dari Gunung Balai