Mangkir Lagi, Rapat Paripurna Hak Angket Gagal Lagi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM – Untuk kali kesekian, rapat paripurna DPRD Banjar dengan agenda hak angket, Kamis (1/11/2018) batal terlaksana. Penyebabnya tetap sama, anggota dewan yang hadir tak kuorum.

Diperlukan sedikitnya 30 orang dari 45 anggota dewan yang ada, hadir di lantai paripurna. Sedangkan yang hadir hari itu hanya 21 orang, sisanya mangkir. (Baca: Ini Dia Anggota Dewan yang Bolos Paripurna)

Berdasarkan daftar hadir, wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar terbanyak mangkir, hanya 3 dari 12 yang hadir. Sedangkan 9 yang lain bolos. Fraksi PPP, dari 7 orang 3 mangkir. Dua diantaranya unsur pimpinan fraksi. Masing-masing 2 orang tak hadir dari Fraksi PKB, Gerindra, dan demokrat. Sedangkan dari Fraksi PDIP-HN dan Nasdem, masing-masing 1 orang.

Termasuk yang bolos saat paripurna, tiga unsur pimpinan dewan; Ketua H Rusli, dan dua wakilnya, Iqbal Khalilurrahman dan Siti Zulaikha. Hanya Saidan Fahmi, Wakil Ketua yang hadir dan menjadi pimpinan tunggal rapat. Duduk mendampingi Saidan, Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Banjar, Zainuddin. Karena pada rapat paripurna, Bupati Banjar H Khalilurrahman juga tak tampak, tidak pula Sekda H Nasrun Syah yang acapkali menggantikan saat bupati berhalangan hadir.

Batal lagi terlaksana setelah rapat paripurna sebelumnya, Senin (15/10/2018) yang juga batal, membuat beberapa anggota dewan yang hadir berang. H Jum’ani dari Fraksi PPP bahkan mencemooh dengan mengatakan, ketidakhadiran banyak anggota dewan dan berdampak gagalnya rapat paripurna batal, rupa asli mayoritas wakil rakyat Kabupaten Banjar.

“Malas-malasan hadir rapat paripurna, namun selalu hadir saat kunjungan kerja,” ujar politisi Partai PKS ini.

Senada, H Yunani, juga dari Fraksi PPP bahkan menyebutkan, anggota dewan yang bolos tak mengerti makna DPRD sebagai sebuah lembaga, bukan lah perusahaan.

BACA JUGA :
Penyebab Kematian Sapi di Gunung Balai Masih Misteri

Tak ingin kembali terulang, terlontar usulan dari beberapa anggota dewan yang hadir, anggota dewan yang tak hadir diberi sanksi, atau setidaknya diintervensi melalui masing-masing fraksi. Ada juga yang menyarankan, pelaksanaan rapat paripurna hak angket digabung dengan agenda pembahasan APBD 2019 dengan harapan kuorum terpenuhi.

“Akan kami sampaikan di rapat badan musyawarah. Termasuk meminta masing-masing ketua fraksi agar anggotanya hadir saat paripurna. Karena pimpinan dewan tak dapat mengintervensi anggota dewan hadir pada paripurna,” kata Saidan Fahmi usai menutup rapat paripurna yang batal terlaksana. (to/klik)

Scroll to Top