Pilkada di Masa Pandemi, Bupati: Sesuai Protokol Covid-19

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Bupati Banjar H Khalilurrahman mengikuti Sosialisasi Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serantak 2020 via aplikasi zoom meeting di Command Center Barokah Martapura, Rabu (17/6/2020).

Bupati H Khalilurrahman mengatakan, menyelenggarakan pilkada dalam situasi daerah dilanda Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan, dinas kesehatan dan KPU berperan penting dalam melakukan penyuluhan tentang pelaksanaan teknis pemungutan suara.

“Menyelenggarakan pemilihan Pilkada dalam situasi daerah masih dilanda Covid-19, sehingga bagaimanapun sistem penyelenggaraan pilkada ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena bagaimanapun di kampung-kampung itu sangat diperlukan sekali penyuluhan,” kata bupati.

Sementara itu Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji mengatakan setelah mengalami penundaan sekitar 3 bulan, penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara serentak Tahun 2020 dilanjutkan, tepatnya 15 Juni 2020 KPU dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan serentak Tahun 2020 resmi menyatakan melanjutkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pelaksanaan lanjutan ini tidak lain dalam rangka melanjutkan tahapan yang telah ditunda pada Maret yang lalu dan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan pilkada Tahun 2020 dan juga dikeluarkannya peraturan KPU No.5 Tahun 2020 tentang program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2020,” ungkap Sarmuji. (to/klik)

BACA JUGA :
Pelayanan Online Disdukcapil Kabupaten Banjar Terkendala Pola Pengiriman Berkas
Scroll to Top