Dewan Pastikan Teliti Bahas PPAPBD Banjarmasin

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin memastikan tidak akan terburu-buru membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019.

Sebagaimana disampaikan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina pada sidang Paripurna Tingkat I dengan agenda Pengantar Rancangan Perda PPAPBD Tahun 2019, realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun 2019 sebesar Rp1.774.460.843.482,00 telah terealisasi sebesar Rp1.653.727.182.744,04 atau 93,20 persen.

Salah satu sektor yang memberikan kontribusi kepada APBD adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi sebesar Rp330.579.799.537,04 dari yang ditargetkan sebesar Rp314.481.869.169,00 atau tercapai sebesar 105,12 persen.

Kemudian, Pendapatan Transfer yang dianggarkan sebesar Rp1.397.005.974.313, terealisasi sebesar Rp1.264.642.048.207 atau dengan persentasi capaian sekira 90.53 persen.

Sedangkan untuk Lain-Lain Pendapatan yang Sah, papar Walikota, dari dana yang dianggarkan sebesar Rp62.973.000.000, terealisasi sebesar Rp59.914.280.000.

“Pembahasannya harus cermat. Sebab, realisasi anggaran yang telah dilakukan oleh Pemkot ada pengaruhnya di masyarakat, baik segi pembangunan dan indek masyarakatnya,” ucap Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Laporan Keuangan Pemko Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 ini, merupakan amanah dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Untuk laporan keuangan Pemko Banjarmasin Tahun 2019, lanjutnya, merupakan laporan tahun kelima dalam menerapkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual pada Pemda.

“Sesuai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2019, alhamdulillah APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 dapat terselenggara sebagaimana mestinya, dengan beragam dinamika yang terjadi di lapangan,” ucapnya.

BACA JUGA :
Ombudsman Kalsel Terima 546 Laporan Sepanjang 2020, Pemda Terbanyak Diadukan

H Ibnu Sina berharap, laporan yang telah disampaikannya itu dapat ditindaklanjut anggota DPRD Kota Banjarmasin dengan kegiatan pembahasan, kemudian memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku, hingga bisa menjadi bahan evaluasi Gubernur Provinsi Kalsel untuk dijadikan Perda Kota Banjarmasin. (sin/klik)

Scroll to Top