Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Lintas Komisi. Agendanya, membahas polemik atas pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Banjarmasin.
Hadir pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (16/7), yakni unsur pimpinan dan Ketua Komisi DPRD Banjarmasin, Plt Kasatpol PP Fathurrahim, dan Pihak Pengusaha Reklame.
Suasana rapat sedikit tegang. Namun, tak ada hasil yang diperoleh dari pertemuan tersebut alias sia-sia. Pasalnya, kasus reklame tersebut sudah masuk ranah hukum.
Sejauh ini, Komisi III getol agar Pemko menerima pembayaran pajak reklama. Padahal, sejak 2018, pajak reklame sudah tidak ada lagi seiring terbitnya Perda Nomor 16 tahun 2014 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 20 Tahun 2010.
Anggota Komisi II Rahman Nanang Riduan mengemukakan, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan dengan alasan kasus reklame A Yani sudah ditangani pihak kepolisian. Pihaknya pun tidak mau ikut dalam polemik itu.
“Beda halnya jika kasus ini belum sampai ke ranah hukum. Dewan bisa memediasi kedua belah pihak, mencari penyelesaian masalah ini,” katanya.
Terkait rapat lintas komisi, Nanang mengaku heran. Pasalnya, bukan Komisi II yang menginisiasi rapat tersebut. “Aneh juga. Sebab, yang menggagas rapat lintas komisi ini adalah Komisi III, idealnya Komisi I atau II. Boleh dibilang, ini salah kamar,” katanya.
Polemik penertiban reklame sepanjang Jalan A Yani ini sendiri berawal ketika Satpol PP melakukan penertiban sebagai implementasi PermenPU dan Perda Kota Banjarmasin. Imbasnya, Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel resmi membuat laporan ke Kepolisian.(sin/klik)