PDAM Intan Banjar Perlu Penyertaan Modal Besar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Istimewa/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar, guna menindaklanjuti pembahasan tentang Evaluasi Pelayanan dan Penyertaan Modal, di lantai I Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (20/7/2020).

“Hari ini kami kembali membahas masalah pelayanan dan penyertaan modal yang diestimasikan sebesar Rp30 miliar,” kata  Syaiful Anwar, Direktur PDAM Intan Banjar.

Dana sebesar itu, papar Syaiful, diperlukan untuk proyek perpipaan PDAM Intan Banjar tahun ini. “Jumlah tersebut pun masih belum final, karena masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya.

Syaiful menjelaskan, saat ini pihaknya akan memperluas cakupan layanan air bersih dari PDAM Intan Banjar untuk beberapa wilayah. Antara lain untuk perpipaan sepanjang jalur Jalan A Yani (Kecamatan Gambut), dan Sungai Lulut (Kecamatan Sungai Tabuk).

“Khususnya untuk perpipaan jalur A Yani, Gambut, dan Sungai Lulut, yang berukuran 6 Inci akan diganti dengan ukuran lebih besar, yakni 500 Liter/detik. Pasalnya, daerah tersebut sudah ada pengembangan dengan berdirinya bangunan mall, perhotelan, dan lain sebagainya. Berdasarkan pengembangan wilayah dan permintaan masyarakat tersebutlah, kita harus menyiapkan perpipaan berukuran besar,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Syaiful pun memastikan, untuk jaringan perpipaan di kawasan Bandara Syamsuddin Noor, sebagai kawasan metropolitan atau Aerocity, semuanya sudah aman dan terlayani. “Sebanyak 23.000 pelanggan kita yang ada di kawasan Landasan Ulin – Peramuan, sudah menikmati layanan air bersih PDAM Intan Banjar yang terkoneksi dengan Bandara Syamsuddin Noor,” ujarnya.

Selaku operator pelayanan, papar Syaiful lebih jauh, terkait besaran penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Banjar selaku pemegang saham mayoritas, pihaknya hanya akan mengikuti kemampuan keuangan daerah, terlebih di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini.

BACA JUGA :
Menyusuri Jalur Jalan Trikora Banjarbaru (3-habis)

“Kami pun akan memenuhi kebutuhan layanan air bersih di kawasan Gambut dan Sungai Lulut yang sebelumnya target cakupan layanan 32 persen, ditingkatkan menjadi 35 persen. Saat ini hampir 67 persen cakupan layanan di dua kawasan tersebut,” tuturnya.

Di tempat yang sama usai memimpin gelaran RDP, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya, menambahkan, selain membahas terkait cakupan layanan dan penyertaan modal, pada gelaran RDP pun sempat disinggung terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pernyataan modal yang sudah memasuki proses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar.

“Awalnya, untuk penyertaan modal diajukan sekitar Rp130 Miliar lebih untuk 5 tahun mendatang. Tapi, setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, terlebih saat ini pandemi Covid-19, maka diestimasikan menjadi sebesar Rp30 Miliar. Namun, belum tentu juga realisasinya Rp30 Miliar, karena harus bikin perda dulu,” kata Politisi PKB Kabupaten Banjar ini.

Dikatakan Heru, pihaknya juga ingin penyertaan modal untuk PDAM Intan Banjar lebih besar dari Rp30 Miliar. Mengingat, dilihat perencanaan business plan-nya ke depan dapat melayani 6 kecamatan yang sangat strategis.

“Agar dapat menyerahkan profit ke daerah, PDAM kan harus memberikan layanan 80 persen. Jadi, perda ini sangat diperlukan karena berkaitan dengan proposal dana sharing dari pusat. Mengingat, kalau tidak ada perda pernyataan modal, maka pusat tidak bisa menggelontorkan dana sharing,” tegasnya.

Heru pun menjelaskan, besaran dana sharing yang diberikan pusat tergantung dari perencanaan besaran penyertaan modal. “Kalau kita kunci di Rp30 Miliar pada perencanaan, maka dana sharing dari pusat pun hanya terbatas di situ. Jadi, kita harus dapat membuat perencanaan sesuai kebutuhan atau mungkin lebih besar,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di Kabupaten Banjar

Perlu diketahui, sebelumnya Komisi II DPRD Banjar bersama PDAM Intan Banjar juga telah menggelar RDP dengan agenda bahasan raperda perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banjar. Yakni, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT), dan tentang pernyataan modal pada 19 Juni 2020 lalu.(zai/klik)

Scroll to Top