klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar terus gencar melakukan perburuan untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yang makin masif di wilayah Kabupaten Banjar.
Hasilnya, terhitung sejak 10 hingga 20 Juli 2020 (10 hari), Satresnarkoba Polres Banjar telah berhasil mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar, dengan mengamankan belasan tersangka.
Kasus teranyar, yakni dengan dibekuknya tersangka berinisial HR (27), warga Komplek Turangga RT 04/RW 02, Kelurahan Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, di kediamannya pada 20 Juli 2020 tadi, sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, melalui Kepala Satuan (Kasat) Nakoba Polres Banjar, AKP Purnoto mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah tersangka di Komplek Turangga tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba, Rabu (22/7/2020), pihaknya bergerak.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami pun bergegas mendatangi lokasi tersebut, untuk memastikan dan melakukan pemeriksaan apakah benar di tempat tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Purnoto.
Saat jajaran Satresnarkoba Polres Banjar berada di lokasi dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial HR yang kala itu didapati berada di dalam rumahnya, papar Purnoto, anggotanya pun mendapati sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100 Gram yang masih terbungkus dengan plastik warna hitam di dalam sebuah lemari.
“Satu paket lagi dengan berat kotor 0,50 Gram kami temukan dalam kantong kain warna kuning, yang juga berada di salah satu lemari yang ada di dalam kamar,” ucapnya.
Atas upaya pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Banjar tersebut, papar Purnoto, total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 3 paket sabu, 2 unit Handphone, 2 alat timbangan sabu, serta plastik klip pengemas sabu.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti pun langsung digelandang ke Polres Banjar, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 24 Tahun 2019, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.(zai/klik)