Terbukti Gunakan Sabu 8 Sopir Angkutan Pelajar Diputus Kontrak

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN,BANJARBARU – Sebanyak  8 orang sopir angkutan pelajar yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru berinisial A, R, MW, H, S, M, WC dan BA, diputus kontraknya alias di pecat per tanggal 30 September 2018. Tindakan tegas ini karena secara sah kedelapan oknum sopir ini terbukti mengkonsumsi narkoba.

Kadishub Kota Banjarbaru Ahmad Yani Makkie, saat dikonfirmasi membenarkan kabar pemecatan delapan oknum sopir angkutan tersebut. ”Iya, berita yang beredar di masyarakat itu benar,” ucapnya.

Sebelum melakukan pemecatan, pihaknya ungkap Yani Makkie, telah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Banjarbaru, yang telah melakukan tes urine kepada 34 orang sopir angkutan, pada hari Jum’at (28/9/18).

”Dari hasil tes urine 34 orang supir, ditemukan 7 orang positif menggunakan narkoba jenis sabu, 1 orang lainnya reaktif amphetamin dan methaphetamin,” ucap Yani Makkie.

Yani Makkie menyampaikan, 7 dari 8 oknum supir tersebut diduga hanya sebagai pemakai, bukan pengedar. Oleh pihak Polres Banjarbaru 7 oknum sopir tersebut wajib lapor dan akan direhabilitasi di BNN Kota Banjarbaru.

Dari SK yang mereka tetapkan, sopir – sopir tersebut dengan jelas telah melanggar Pasal 6 Huruf B dan C.

“Di situ tertulis bahwa sopir angkutan tidak dibenarkan menggunakan narkoba dan tindakan kejahatan-kejahatan lainnya, karena kalau melanggar kami putus hubungan kerja secara sepihak,” tegasnya.

Ia juga menyatakan, hal tersebut bukti keseriusan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam hal ini, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani, dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Elche Angelina, membenarkan adanya oknum sopir angkutan dari Dishub Banjarbaru yang terlibat kasus narkoba tersebut.

”Satu orang yang diduga sebagai pengedar, kami ringkus di depan Kolam Renang Idaman Banjarbaru. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket sabu,” ujar AKP Elche.

Lebih jauh AKP Elche menerangkan, sehubungan dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Banjarbaru kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka.

”Di lokasi ini petugas kembali menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu,” sebutnya.

Setelah mereka lakukan penyelidikan lebih jauh, ternyata tersangka merupakan salah seorang sopir angkutan dari Dishub Banjarbaru.

“Kemudian kami berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk melakukan tes urine dadakan hari Jum’at lalu, di Kantor Dishub Banjarbaru sebagai upaya pencegahan,” beber AKP Elche.

Dari hasil tes urine ini ternyata ditemukan 7 orang sopir lainnya yang positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Tujuh orang tersebut kami lakukan introgasi. Kemudian kami lakukan rehabilitasi bekerjasama dengan BNNK,” ungkapnya.

Saat ini oknum sopir angkutan yang tertangkap basah memiliki sabu tersebut, sudah dalam penanganan Sat Narkoba Polres Banjarbaru, untuk pendalaman kasus lebih lanjut.(rul)

BACA JUGA :
Cipta Sari Jadi Posyandu Terbaik

Berita Terbaru

Scroll to Top