Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah (Bekauda) kesulitan melakukan penagihan piutang pajak reklame dari 17 perusahaan reklame yang ada di Banjarmasin.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Bekauda Kota Banjarmasin, Budian Noor. Ia membenarkan bahwa ada sebanyak 17 perusahaan yang masih punya tanggung jawab pajak kepada Pemkot.
“Jumlah piutang pajak yang belum diselesaikan 17 perusahaan reklame itu mencapai Rp 202 juta,” ucapnya.
Budi menyebutkan, pihaknya sudah mendatangi semua perusahaan tersebut sesuai yang tertera di data. Namun, semua perusahaan itu tidak jelas lagi keberadaannya.
“Kita berusaha mendatangi objek pajak yang terutang itu. Namun, tidak jelas keberadaannya. Sehingga kita kesulitan melakukan penagihan,” ujarnya.
Lantas, langkah apa yang akan diambil. Budi menyebutkan, ini tidak ada langkah kongkrit yang bisa dilakukan untuk penyelesaian utang pajak tersebut. Di sisi lain, objek pajaknya pun masih belum ditemukan. Maka, perusahaan tersebut mungkin akan dimasukkan dalam daftar penghapusan pajak.
Sebelum itu, sambung Budi, pihaknya akan mempelajari mikanisme dan aturan yang berlaku, apakah boleh dihapuskan atau tidak.
“Yang pasti, kita akan berusaha melakukan penagihan piutang pajak reklame sambil mempelajari aturan dan mekanisme penghapusan pajak. Sementara, 17 perusahaan itu dimasukkan dalam daftar blacklist,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemko Banjarmasin mempunyai piutang pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar, dan pajak reklame senilai Rp 202 juta yang belum tertagih. (sin/klik)